Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak mengambil keuntungan dalam pelaksanaan kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) melalui skema satu pintu. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak mengambil keuntungan dalam pelaksanaan kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) melalui skema satu pintu.
"Tidak mengambil keuntungan ya, saya ulangi tidak mengambil keuntungan," kata Wamentan dalam jumpa pers usai rapat koordinasi menyikapi turunnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bersama lintas pemangku kepentingan di Jakarta, Jumat (29/5/2026) lalu.
Sudaryono menegaskan pernyataan itu terkait kebijakan pemerintah yang mengatur ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferroalloy dilakukan secara terintegrasi melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Danantara, guna memastikan pengelolaan ekspor berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia mengatakan PT DSI nantinya berperan sebagai perusahaan pengelola dan pengawas dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional agar mekanisme perdagangan berjalan lebih tertib.
"Kekhawatiran terkait PT DSI, saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, baik itu Danantara maupun melapor kepada Pak Mentan (Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman). Disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang melakukan tugasnya secara transparan dan akuntabel nantinya," ujarnya.
Melalui penjelasan itu, Sudaryono berharap tidak ada lagi kekhawatiran dari pelaku usaha hilir industri sawit, khususnya perusahaan refinery dan eksportir yang selama ini aktif menjalankan perdagangan ekspor.
"Kami berharap setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran, khususnya dari pelaku usaha hilir industri sawit, yaitu perusahaan refinery dan eksportir," tuturnya.
Sudaryono menjelaskan pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum kebijakan pengelolaan ekspor oleh PT DSI diterapkan secara penuh.
Pada masa transisi tersebut, pemerintah akan menetapkan berbagai tahapan regulasi sehingga secara bertahap pengelolaan ekspor perusahaan sawit dapat dialihkan melalui mekanisme yang dikelola PT DSI.
Pemerintah menargetkan mulai 1 Januari 2027 pengelolaan ekspor komoditas sawit, batu bara, dan besi dapat sepenuhnya dilakukan melalui PT DSI secara terintegrasi secara nasional.
sumber : Antara

17 hours ago
10












































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499312/original/081206000_1770782561-Depositphotos_132132754_XL.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509321/original/086615600_1771679962-SnapInsta.to_630114161_18162147202417018_2870114530835891224_n__1_.jpg)
