Terdakwa pemilik pabrik narkoba Beny Setiawan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Kota Serang, Banten, Kamis (14/8/2025). Beny Setiawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti sebagai otak pengendali dan pemilik pabrik produksi narkoba jenis PCC yang beroperasi di wilayah Kota Serang. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Terdakwa pemilik pabrik narkoba Beny Setiawan (kedua kanan) didampingi petugas berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Kota Serang, Banten, Kamis (14/8/2025). Beny Setiawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti sebagai otak pengendali dan pemilik pabrik produksi narkoba jenis PCC yang beroperasi di wilayah Kota Serang. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Terdakwa pemilik pabrik narkoba Beny Setiawan berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Kota Serang, Banten, Kamis (14/8/2025). Beny Setiawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti sebagai otak pengendali dan pemilik pabrik produksi narkoba jenis PCC yang beroperasi di wilayah Kota Serang. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Terdakwa pemilik pabrik narkoba Beny Setiawan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Kota Serang, Banten, Kamis (14/8/2025).
Beny Setiawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti sebagai otak pengendali dan pemilik pabrik produksi narkoba jenis PCC yang beroperasi di wilayah Kota Serang.
sumber : Antara Foto

3 months ago
33




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)








