REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gedung Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) menjadi sorotan setelah DPRD DKI Jakarta mengungkap sejumlah bangunan pelayanan publik diketahui tidak memiliki sertifikat yang masih berlaku. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyatakan SLF RSPI tengah dalam proses perpanjangan.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan Andy Lazuardy mengatakan, sertifikat RSPI bukan tidak ada, melainkan masa berlakunya telah habis pada 2024 dan sedang diperpanjang.
"SLF-nya dalam proses perpanjangan," kata Andy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/6/2026).
Andy menjelaskan, perpanjangan SLF merupakan prosedur rutin karena sertifikat tersebut hanya berlaku selama lima tahun dan wajib diperbarui secara berkala untuk memastikan bangunan tetap memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi.
Menurut dia, pihak RSPI telah menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan dalam proses penerbitan kembali sertifikat tersebut. “Intinya mereka ada goodwill atau niat baik untuk memperpanjang SLF-nya," ujar Andy.
Ia menegaskan tidak ada persoalan lain terkait legalitas bangunan rumah sakit tersebut. Saat ini, pengelola hanya diminta melengkapi sejumlah dokumen teknis sebagai bagian dari tahapan evaluasi dan verifikasi.
Andy mengatakan proses perpanjangan SLF dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila seluruh dokumen telah lengkap.
"Tidak susah. Waktunya juga tidak panjang. Paling lama satu bulan jadi," katanya.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi meliputi as-built drawing, gambar arsitektur, dokumen struktur bangunan, mechanical electrical, RKK Damkar, SKK Damkar, hingga dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Khusus bangunan rumah sakit, terdapat tambahan persyaratan yang berkaitan dengan aspek lingkungan.
Menurut Andy, kompleksitas dokumen teknis bangunan rumah sakit membuat proses pengurusan kerap melibatkan tenaga konsultan.
"Di RSPI itu rata-rata yang mengurus adalah tim medis. Jadi mereka perlu menggandeng konsultan untuk melengkapi persyaratan yang kami minta dalam kriteria SLF," kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Jupiter mengungkapkan masih terdapat sejumlah gedung yang SLF-nya telah habis masa berlaku, termasuk RSPI.
"Termasuk Rumah Sakit Pondok Indah, ternyata SLF-nya sudah mati. Artinya sudah tidak berizin. Kami meminta kepada universitas, kampus, rumah sakit, termasuk hotel, karena hotel juga menyangkut keamanan masyarakat, tamu yang menginap, serta pekerja di sana, agar memastikan bangunan tersebut masih layak digunakan," kata Jupiter.

3 days ago
13
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499312/original/081206000_1770782561-Depositphotos_132132754_XL.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509321/original/086615600_1771679962-SnapInsta.to_630114161_18162147202417018_2870114530835891224_n__1_.jpg)














