Pemprov Jakarta Pajaki Lapangan Olahraga Padel, Rano Karno Mengaku Baru Tahu

12 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan lapangan olahraga padel sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 20 Mei 2025.

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengaku baru tahu terkait adanya pungutan pajak dalam penggunaan lapangan padel di Jakarta. Namun, ia menilai, setiap kegiatan yang dilakukan pasti memiliki komponen pajak.

"Saya baru dengar ini, tapi artinya setiap kegiatan pasti komponen pajak. Jumlahnya berapa? Saya baru dengar ini (10 persen)," kata dia, Rabu (2/7/2025).

Diketahui, dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta disebutkan bahwa beberapa jenis olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan salah satunya adalah lapangan padel. Selain itu, ada pula tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba, lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, lapangan voli, lapangan tenis meja, lapangan squash, lapangan panahan, lapangan bisbol/sofbol, lapangan tembak, tempat bowling, tempat biliar, tempat panjat tebing, tempat ice skating, tempat berkuda, tempat sasana tinju/beladiri, tempat atletik/lari, dan jetski.

Kepala Satuan Pelaksana Penyuluhan Bapenda Jakarta Andri M Rijal mengatakan, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen. Hal itu juga termasuk untuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lainnya.

"Lapangan Padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan—baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," kata dia.

Mengutip situs web Bapenda Jakarta, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, sedangkan Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Kendati merupakan istilah baru, PBJT sendiri sebenarnya merupakan integrasi atau penggabungan dari lima jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yang sebelumnya sudah termasuk dalam jenis pajak daerah, yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.

Adapun tarif PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen.

Read Entire Article
Food |