Pengacara Hasto Tuding Tuntutan Jaksa KPK Hanya Imajinasi

6 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, memandang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tak didasarkan hukum kuat. Patra menyebut tuntutan itu didasari imajinasi belaka. 

“Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian,” kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (3/7/2025).

Jaksa KPK menuntut Hasto tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Patra menganggap kasus suap yang dialamatkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020. Saat itu, perkara yang menyasar kliennya itu sulit dibuktikan.

“Yang pertama karena pernah disidangkan pada tahun 2020, yang kedua secara logika tidak masuk akal. Apa maksudnya? Apa masuk akal seorang sekertaris jenderal menalangi uang untuk seorang calon? Masuk akal nggak?” ucap Patra.

“Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika,” lanjut Patra.

Patra memandang karena unsur suap sulit dibuktikan, maka jaksa memakai Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan. Tapi Patra memandang tudingan perintangan penyidikan tak didasarkan fakta.

“Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar,” ucap Patra

“Pertanyaannya ke ibu bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?” lanjut Patra.

Patra menganggap jaksa sudah mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Oleh karena itu, Patra berharap majelis hakim menggunakan akal sehat dan pertimbangan hukum yang adil dalam menjatuhkan putusan terhadap Hasto.

“Maka sekali lagi, tak bosan kita berharap, tak bosan kita berdoa. Selesai nanti kami membacakan pledoi, Majelis Hakim berani menggunakan akal sehat. Berani menggunakan fakta-fakta yuridis, fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memutus bebas Pak Hasto dari segala tuntutan,” ujar Patra. 

Read Entire Article
Food |