Pengacara Nadiem: Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek Ranah Pusdatin, Bukan Menteri

7 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyebut bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Pernyataan ini merespons KPK yang menyebut Nadiem Makarim sebagai calon tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

“Dalam keterangan kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” kata Dodi di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Dodi juga mengatakan bahwa hingga saat ini, Nadiem belum menerima kabar lagi mengenai tindak lanjut penyidikan kasus ini yang telah dilakukan KPK.

“Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional, bukan di tingkat menteri,” tuturnya.

Nadiem, kata dia, berharap bisa mendapat perlakuan hukum yang adil. “Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi salah satu calon tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, sebelum penanganan kasus tersebut diputuskan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Ya, yang sama itu NM,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Asep menyampaikan hal tersebut untuk menjelaskan lebih lanjut pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November 2025, yakni calon tersangka kasus Google Cloud sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut dia mengatakan nama lain yang menjadi calon tersangka Google Cloud oleh KPK adalah mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan (JT). Walaupun demikian, dia mengatakan terdapat calon tersangka yang berbeda dengan perkara yang sudah ditangani Kejagung.

“Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” katanya.

Read Entire Article
Food |