REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, peradilan militer secara historis tidak dapat dilepaskan dari konteks kekuasaan politik di masa lalu. Mekanisme tersebut digunakan untuk melindungi kepentingan rezim dan memberikan //privillage bagi militer.
Hal itu disampaikan Usman dalam diskusi publik bertajuk “Menggugat Akuntabilitas Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum”. Kegiatan ini diselenggarakan Imparsial bersama FISIP UIN Jakarta.
Diskusi ini menyoroti menguatnya kembali militerisme dalam kehidupan sipil serta lemahnya akuntabilitas hukum terhadap anggota militer. Para narasumber menekankan bahwa reformasi sektor keamanan, khususnya transformasi sistem peradilan militer, merupakan prasyarat penting untuk memperkuat supremasi sipil dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Menurut Usman, dalam praktiknya, peradilan militer tidak hanya bermasalah dari sisi kesetaraan di hadapan hukum, tetapi juga dari aspek independensi dan akuntabilitas. Hal ini terutama karena adanya mekanisme internal seperti rantai komando dan hierarki kepangkatan yang memengaruhi proses hukum.
Ia menilai bahwa secara konstitusional, prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum, sebagaimana diatur dalam UUD dan Undang-Undang TNI, namun implementasinya masih terhambat oleh keberadaan Undang-Undang Peradilan Militer yang lama.
Selama tindak pidana umum yang melibatkan militer tetap diproses melalui peradilan militer, menurutnya, sulit untuk memastikan pengungkapan kebenaran secara menyeluruh. Termasuk mengidentifikasi aktor yang paling bertanggung jawab.
“Kondisi ini berkontribusi pada menguatnya impunitas serta menunjukkan bahwa proses demokratisasi di Indonesia masih menghadapi tantangan serius,” kata Usman, dalam siaran pers yang dirilis Imparsial.
Selain Usman, para narasumber sepakat bahwa keberadaan peradilan militer dalam bentuk saat ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga melemahkan supremasi sipil dan kualitas demokrasi. Reformasi peradilan militer, khususnya melalui revisi UU No. 31 Tahun 1997, menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk militer, tunduk pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Semua narasumber dalam diskusi ini juga menilai, bahwa militer harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum. Dalam kasus Andrie Yunus, negara harus memberikan keadilan bagi Andrie Yunus melalui proses di peradilan umum.

8 hours ago
5






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)

















