Perdamaian Gaza, PKB: Langkah Prabowo Menggema Amanat UUD 1945 ke Dunia

3 hours ago 3

Presiden Prabowo Subianto bersama kepala negara lainnya saat menghadiri KTT perdamaian Timur Tengah di Sharm el-Sheikh, Mesir, Senin (13/10/2025). Presiden RI Prabowo Subianto turut menjadi saksi penandatanganan dokumen gencatan senjata Gaza dalam KTT perdamaian Timur Tengah. Penandatanganan itu dilakukan oleh Presiden AS Donald Trump bersama sejumlah mediator seperti Qatar, Mesir, dan Turki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan peran Presiden Prabowo Subianto dalam penandatanganan perjanjian perdamaian Gaza di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perdamaian Sharm El-Sheikh di Mesir, sejalan dengan amanat dari Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Paragraf pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan sebuah keyakinan universal yang mendalam bahwa kemerdekaan adalah hak asasi bagi semua bangsa di dunia, tanpa terkecuali.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kemerdekaan bukanlah sebuah pemberian atau hadiah, melainkan sesuatu yang melekat pada martabat setiap bangsa dan harus diakui serta dihormati oleh bangsa lain.

Kalimat ini menjadi dasar moral dan etis bagi perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya sendiri, sekaligus menjadi landasan bagi pandangan Indonesia terhadap dunia luar.

Kemudian, alinea ini dengan tegas menyatakan bahwa penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi. Alasan penghapusan ini sangat kuat dan berakar pada nilai-nilai kemanusiaan, yaitu karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.

Penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan karena menempatkan manusia pada derajat yang tidak setara, menghancurkan martabat, dan sering kali disertai dengan tindakan sewenang-wenang dan diskriminatif. Sementara itu, penjajahan tidak sesuai dengan peri keadilan karena merampas hak-hak dasar, kekayaan, dan potensi bangsa yang terjajah.

Secara keseluruhan, paragraf ini bukan hanya deklarasi kemerdekaan untuk Indonesia, tetapi juga seruan moral bagi seluruh dunia. Bagi Indonesia, pernyataan ini menjadi alasan objektif dan subjektif untuk melawan penjajahan, serta sebagai landasan untuk bersikap aktif dalam membantu bangsa lain yang masih terjajah.

Hal ini menunjukkan bahwa kemerdekaan Indonesia bukanlah tujuan akhir yang egois, melainkan bagian dari sebuah perjuangan yang lebih besar untuk menciptakan tatanan dunia yang lebih adil dan manusiawi.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |