Perkuat Peran DPS, Implementasi Kepatuhan Syariah Menyentuh Tata Kelola LAZ Berdampak

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN – Fikih zakat dan tata kelolanya beradaptasi dengan persoalan-persoalan zakat kontemporer yang muncul di tengah masyarakat. Butuh kepastian hukum dari hasil ijtihad untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut agar zakat sebagai ibadah dapat ditunaikan dengan tulus. 

Cara pandang terhadap persoalan zakat kontemporer tersebut terungkap dalam Seminar dan Lokakarya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang diselenggarakan Lazismu sebelum Rakernas 2026, dalam tajuk Transformasi dan Peran DPS Berdampak: Dari Kepatuhan Syariah Menuju Keunggulan Tatakelola dan Kredibilitas Global.

Acara tersebut berlangsung di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis, (6/10/2025), dihadiri oleh perwakilan DPS dari Lazismu Wilayah seluruh Indonesia. 

Audit Proses Penghimpunan dan Distribusi Zakat

Ketua Dewan Pengawas Syariah Lazismu Pusat, Dadang Syarifudin, mengatakan ada dua topik yang diangkat pertama materi substansi ilmu syariahnya dan lebih pada aspek administrasinya. Dari hasil riset DPS Lazismu, audit merupakan sarana untuk mengontrol proses penghimpunan dan pendistribusian nilai manfaat zakat yang sejalan dengan hukum syariah dan tata kelolanya. 

“Setelah dipelajari dengan seksama aspek tata kelola secara administratif menjadi isu prioritas,” kata dia.

Hal itu terkait dengan soal pengelolaan zakat, infak dan sedekah secara konvensional secara langsung yang pada gilirannya ke depan ada tuntutan menggunakan sistem informasi. Menurutnya, DPS dituntut memiliki wawasan pengetahuan.

Tugas pokoknya lebih pada usul fikih wilayah ijtihad. Lazismu sebagai lembaga amil zakat (LAZ) memiliki hubungan terikat dengan majelis tarjih yang sudah mengeluarkan putusan hasil munas tentang fikih zakat kontemporer.

“Rumusan fikih zakat kontemporer itu ketika diimplementasikan membutuhkan ijtihad yang bersumber dri ijtihad para fukaha yang dalam perkembangannya juga membutuhkan pengetahuan komprehensif tentang objek yang dihukumi,” kata Ketua Dewan Pengawas Syariah Lazismu ini.

Manajemen Risiko

Topik kedua mengulas tentang manajemen risiko. Pada aspek ini mengacunya pada kaidah fikih yang secara teori selesai. Tapi dalam Islam, lanjut Dadang, sejauh Muhammadiyah mengkajinya dalam konteks Islam Berkemajuan jika stagnan akan kering. padahal kehidupan ini sangat dinamis.

“Apalagi di era digital sekarang ini terjadi disrupsi di mana-mana maka kaidah fikihnya harus kita kritisi kembali,” ujarnya.

Ia menilai pengelolaan zakat infak dan sedekah tidak hanya mengacu pada zaman Rasulullah dan Umar bin Khattab. Jika dulu untuk menjawab persoalan langsung berkomunikasi dengan Rasul, sekarang untuk menjawabnya membutuhkan kajian komprehensif menurut bahasa fikihnya.

Di samping itu, dalam agenda ini juga diberikan wawasan dan pengetahuan audit syariah. Selanjutnya dilengkapi dengan lokakarya yang tujuannya untuk melahirkan output yaitu mensyahkan audit syariah terintegrasi antara tuntunan audit syariah finansial dan sosial.

“DPS Lazismu melalui rumusan semacam ini akan mengkreasikannya peta jalan strategisnya agar tidak jalan di tempat sehingga DPS Lazismu wilayah memahami dinamika interaksi fikih dan problem keumatan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat Ahmad Imam Mujadid Rais mengatakan pihaknya mendorong DPS untuk melakukan kajian-kajian yang dibutuhkan DPS di seluruh Indonesia. Hal ini penting karena beragamnya pemahaman fikih di masyarakat.

“Sesuai prinsip kelembagaan bahwa visi misi Lazismu menjadi pemandu tata Kelola zakat, infak dan sedekah untuk meningkatkan layanan dan pendayagunaan zakat yang inovatif dan produktif,” kata dia.

Mujadid Rais mencontohkan orang kelas menengah muslim akan bertanya di mana lembaga amil zakat yang dapat menjawab persoalan zakat, peran Lazismu menjawabnya dengan kepatuhan syariah dan regulasi. Maka kapasitas DPS Lazismu perlu ditingkatkan karena tantangan terus ada dan berubah sejalan dengan itu harus ada transformasi serta adaptasi dari pengawas syariah. 

Read Entire Article
Food |