Nove Rahmadhani Rahmadhani
Edukasi | 2026-07-02 19:33:35
Sumber: Ilustrasi AI
Anak adalah amanah dan anugerah sekaligus. Ayat Al-Qur'an menggambarkan anak sebagai perhiasan dunia (zinatul hayah), tetapi juga menggambarkan mereka sebagai ujian bagi orang tua mereka. Dua aspek ini menunjukkan bahwa memiliki anak bukan hanya kebanggaan, itu adalah tanggung jawab besar yang harus dipenuhi dengan hati-hati.
Sayangnya, hak-hak anak kerap terabaikan di tengah arus informasi dan transformasi sosial. Hal ini termasuk kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi ekonomi, pernikahan anak, dan paparan konten negatif di internet. Di sinilah pentingnya merevisi ide maqashid syariah sebagai cara berpikir untuk melindungi hak anak.
Menurut maqashid syariah, hak-hak anak yang disebutkan dalam hadis Nabi SAW terhubung secara sistematis dengan tujuan dasar syariat Islam untuk menjaga kesejahteraan manusia. Maqashid syariah disusun ke dalam lima tujuan utama yaitu menjaga agama (hifz ad-din), menjaga jiwa (hifz an-nafs), menjaga akal (hifz al-aql), menjaga keturunan (hifz an-nashl), dan menjaga harta (hifz al-mal). Kelima prinsip ini bukan hanya teori, mereka harus menjadi kerangka berpikir untuk setiap kebijakan dan tindakan, termasuk perawatan anak. Jika kelima prinsip ini diterapkan dalam perlindungan anak, akan jelas bahwa Islam telah meletakkan fondasi yang kuat jauh sebelum konvensi hak anak kontemporer dibuat.
Pertama, menjaga agama (hifz ad-din), yang merupakan hak anak untuk mendapatkan pendidikan akidah dan moral sejak kecil. Orang tua dan lingkungan memiliki tanggung jawab untuk menanamkan fondasi keimanan yang teguh, tidak melalui kekerasan, tetapi melalui pembiasaan dan keteladanan. Dalam hal ini, perlindungan anak juga berarti menghindari pemikiran ekstrem dan nilai-nilai sekular yang dapat mengaburkan keyakinan keagamaannya di kemudian hari.
Kedua, menjaga jiwa (hifz an-nafs) memerlukan keselamatan fisik dan mental anak. Islam melarang kekerasan fisik, verbal, atau emosional terhadap anak.
Ketiga, menjaga akal (hifz al-'aql), mewajibkan anak untuk menghindari segala sesuatu yang dapat mengganggu pemikiran dan perkembangan kognitifnya, seperti kecanduan gawai, konten digital yang tidak sesuai usia, dan narkoba. Di era komputer dan internet, masalah ini semakin rumit. Untuk melindungi akal anak, orang tua harus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan teknologi dan negara harus bertanggung jawab untuk mengatur konten yang aman bagi anak.
Keempat, menjaga keturunan (hifz an-nasl), yang terkait dengan perlindungan dari eksploitasi seksual, perdagangan anak, dan pernikahan dini yang menghapus masa kanak-kanak mereka. Segala bentuk eksploitasi tubuh dan martabat anak adalah pelanggaran berat terhadap maqashid syariah karena agama Islam menganggap kehormatan dan masa depan reproduksi anak sakral.
Kelima, menjaga harta (hifz al-mal) mengingatkan bahwa anak, terutama anak yatim, memiliki hak atas warisan maupun nafkah yang harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan oleh wali. Islam bahkan mengancam dengan keras siapa pun yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebagaimana disebutkan dalam surah an-nisa. Prinsip ini juga relevan untuk mengingatkan bahaya eksploitasi ekonomi anak, seperti mempekerjakan anak di bawah umur demi keuntungan sepihak.
Kelima pilar maqashid syariah tersebut sejalan dengan semangat Konvensi Hak Anak PBB, yang menekankan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan keterlibatan anak. Namun, dalam Islam, perlindungan ini didasarkan pada kesadaran spiritual bahwa anak adalah titipan Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban dari cara kita mengasuhnya, bukan pada peraturan formal.
Menurut maqashid syariah, perlindungan hak anak harus dimasukkan ke dalam kebijakan keluarga, lembaga pendidikan, dan negara secara keseluruhan. Orang tua harus terus memperoleh pengetahuan tentang pengasuhan yang islami dan penuh kasih sayang, lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman untuk membesarkan anak, dan negara harus menetapkan undang-undang dan penegakan hukum yang memprioritaskan kepentingan anak.
Pada akhirnya, mempertahankan hak anak melindungi masa depan manusia. Hak anak akan dilindungi jika kelima prinsip diterapkan secara menyeluruh. Ini juga akan membangun masa depan generasi dan peradaban yang lebih berharga. Saatnya kita melihat perlindungan anak sebagai bagian dari ibadah dan amanah agama yang harus dipenuhi dengan sungguh-sungguh daripada hanya masalah sosial.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

6 hours ago
5



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522741/original/006886600_1772775055-8591.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5524652/original/016596800_1772963486-Foto_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5532552/original/024344100_1773655185-pexels-undo-kim-2153633398-34628051.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527962/original/042466100_1773221151-pexels-pixabay-248509.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528779/original/012654500_1773295183-2148501558.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5529965/original/052248300_1773387981-Screenshot_2026-03-13_143501.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5543643/original/041077600_1775031375-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_14.33.02__1_.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5508736/original/048938100_1771591581-pexels-tijana-drndarski-449691-4294730.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5510348/original/020953300_1771826496-pexels-leongsan-33964763.jpg)