REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat menilai program insentif pajak penghasilan (PPh) 21 yang digelontorkan pemerintah tidak bakal terasa signifikan untuk pengelola hotel. Sebab kebijakan tersebut hanya menyasar pekerja pariwisata hotel, restoran dan kafe yang memiliki jabatan setingkat kepala.
Ketua PHRI Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang memberikan insentif PPh 21 untuk pekerja hotel, restoran dan kafe. Namun, insentif tersebut hanya menyasar pekerja dengan jabatan setingkat kepala.
Ia melanjutkan pekerja-pekerja dengan jabatan tersebut mayoritas banyak di hotel bintang 4 ke atas. Sedangkan mayoritas pekerja di hotel bintang 3, 2 dan 1 bahkan melati memiliki gaji UMR.
"Di hotel, (program tersebut hanya menyasar) setingkat HRD atau kepala. Jadi bagi hotel bintang tiga ke bawah bahkan melati tidak terasa," ucap dia saat dihubungi, Rabu (17/9/2025).
Ia mencontohkan UMR di Bogor dan Bandung yang hanya mencapai Rp 4,5 juta dan tidak terkena pajak penghasilan. "Itu kurang mengena kata teman-teman, baiknya dilonggarkan saja," kata dia.
Baginya, yang paling realistis yaitu pelonggaran kegiatan pemerintahan di hotel. Ia mengatakan saat ini sudah terjadi peningkatan kegiatan pemerintahan di hotel. Akan tetapi, kondisinya saat ini belum kembali seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Lebih baik dilonggarkan lagi dari pemerintah pusat, rapat di hotel diadakan lagi," kata dia.
Saat ini, ia menuturkan pemerintah diharapkan menaikkan lagi kegiatan pemerintahan di hotel. Ia pun menyebut kegiatan pemerintahan di Provinsi Jawa Barat pun diharapkan bisa dilakukan di hotel.
"Sekarang ada tapi tidak sebanyak tahun sebelumnya meski ada peningkatan," ungkap dia.
Dodi menyebut sampai saat ini kegiatan rapat Pemprov Jabar tidak ada di hotel sebab tidak diperbolehkan oleh Gubernur Jabar. Pihaknya sudah memprotes hal itu sebab banyak hotel mengalami defisit.
Sebelumnya, pemerintah pusat memberikan program insentif pajak penghasilan bagi pekerja pariwisata di hotel, restoran dan kafe selama tiga bulan ke depan.
(N-Muhammad Fauzi Ridwan)