REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dananya bersumber dari transaksi jual beli narkotika. Dalam kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng menyita barang bukti uang plus aset bangunan senilai lebih dari Rp3,1 miliar.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir mengungkapkan, pengungkapan kasus TPPU dari hasil jual beli narkotika diawali dengan penangkapan Sokip dan Muamar Rifai di Kota Semarang pada 10 Oktober 2025. Dari penangkapan tersebut, mereka mengamankan 2,7 gram sabu-sabu kristal.
Berdasarkan penyidikan, Sokip memperoleh sabu dari Leo. Anwar mengatakan, timnya berhasil membekuk Leo di Brebes pada 12 November 2025. Leo ternyata merupakan residivis kasus narkotika yang pernah tertangkap pada 2016 dan 2018. Dia sempat ditahan di Nusakambangan dan bebas pada 2024 lalu.
"Bahwa dari hasil penyidikan tindak pidana asal (narkotika) terhadap tersangka EN alias Leo alias LK, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2025 di wilayah Semarang atau setidak- tidaknya di dalam wilayah Jawa Tengah," ungkap Anwar dalam keterangannya pada Rabu (31/12/2025).
Anwar mengungkapkan, Leo memperoleh pasokan sabu dari Amang alias FP yang kini masih dalam perburuan atau telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurut Anwar, meski WNI, Amang merupakab bagian dari rantai jaringan internasional.
"Dia tinggal di Indonesia, tapi mengambil suplai dari luar negeri," katanya seraya menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan terkait negara yang memasok sabu pada Amang.
Anwar mengatakan, Leo telah 13 kali membeli sabu masing-masing seberat satu kilogram kepada Amang. Per satu kilogram, Leo membayar Rp450 juta.
"Cara pembayaran tersangka dengan menggunakan setor di aplikasi crypto dari dua nomor rekening BCA atas nama orang lain," ucapnya.
Dia mengungkapkan, dari hasil penjualan sabu, Leo membeli dua properti, yakni berupa tanah dan bangunan kos-kosan senilai sekitar Rp825 juta di daerah Gunungpati, Kota Semarang serta sebuah rumah senilai Rp710 juta di daerah Pudak Payung, Kota Semarang. Anwar mengatakan, kedua properti tersebut telah disita.
Selain properti, penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita uang tunai milik Leo sebesar Rp1,2 miliar. Barang bukti lain yang disita adalah satu unit gawai, satu unit sepeda motor Honda Vario, perhiasan emas senilai Rp25 juta, dan sebuah mobil sedan berwarna putih. "Sehingga total taksiran aset yang telah kami sita sebanyak Rp3,16 miliar," kata Anwar.
Dia mengungkapkan, dalam kasus tersebut, Leo dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.

1 week ago
9











































