AKP Bachtiar Noprianto saat menjalani sidang promosi doktor Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, Kamis (21/5/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan teknologi Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) dalam sistem peradilan pidana Indonesia dinilai perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih jelas agar mampu memberikan kepastian hukum dan mencegah kesalahan penegakan hukum. Pandangan itu disampaikan AKP Bachtiar Noprianto saat menjalani sidang promosi doktor Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, Kamis (21/5/2026).
Dalam sidang terbuka tersebut, Bachtiar mempertahankan disertasi berjudul “Formulasi Pembuktian Berbasis Tes DNA dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Umum Guna Terciptanya Kepastian Hukum di Indonesia.” Penelitian itu menyoroti pentingnya pembaruan sistem pembuktian pidana agar selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bachtiar menjelaskan, sistem pembuktian pidana di Indonesia saat ini masih bertumpu pada alat bukti konvensional seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan pengakuan tersangka. Menurut dia, pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran yang dapat berujung pada kesalahan penegakan hukum.
“Pembuktian berbasis DNA bukan sekadar kemajuan teknologi, tetapi bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih objektif dalam sistem hukum pidana,” kata Bachtiar dalam sidang promosi doktornya.
Ia menilai, teknologi DNA memiliki tingkat akurasi tinggi dalam mengidentifikasi pelaku maupun korban melalui analisis materi genetik manusia. Selain sulit dimanipulasi, hasil pemeriksaan DNA juga dinilai mampu memperkuat proses penyidikan dan meningkatkan kepastian hukum.
Meski demikian, Bachtiar menyoroti belum adanya pengaturan yang secara eksplisit menempatkan tes DNA sebagai alat bukti mandiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ruang perbedaan tafsir dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi khusus yang mengatur penggunaan tes DNA dalam sistem peradilan pidana. “Dalam negara hukum modern, pembuktian tidak lagi cukup hanya mengandalkan pengakuan dan kesaksian, tetapi juga harus ditopang ilmu pengetahuan,” ujar dia.

11 hours ago
8














































