Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang sita tambang batu bara ilegal milik tersangka korupsi Samin Tan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto menyita lahan tambang batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Lahan tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat pengusaha Samin Tan.
Penyitaan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) melalui pemasangan plang tanda sita oleh Kejaksaan Agung. Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie S selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subianto, Kapolri Listyo Sigit, serta Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP Yusuf Ateh, bersama unsur Kejaksaan, Polri, TNI, dan kementerian terkait lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyitaan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum setelah penetapan tersangka terhadap Samin Tan pada Maret 2026.
“Penetapan tersangka ST dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang sudah dilaksanakan,” kata Anang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menerangkan, Samin Tan berperan sebagai pemilik manfaat PT AKT, anak usaha dari Borneo Lumbung Energi & Metal.
Perkara ini terkait aktivitas penambangan batubara di Murung Raya berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diteken pada 31 Mei 1999. Namun, kontrak tersebut dihentikan melalui keputusan Menteri ESDM pada Oktober 2017.

5 hours ago
6






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)

















