REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polemik perbedaan penetapan Hari Raya Idulfitri kembali mengemuka setelah muncul narasi yang menyebutkan bahwa berlebaran di luar keputusan pemerintah adalah haram. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M Azrul Tanjung, menegaskan bahwa perbedaan dalam penentuan 1 Syawal tidak dapat serta-merta dikategorikan dalam hukum haram.
Azrul menilai, penentuan awal bulan hijriah merupakan wilayah ijtihad yang sejak lama membuka ruang perbedaan di kalangan ulama. Oleh karena itu, penggunaan diksi yang bersifat absolut dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Penetapan Idulfitri adalah ranah ijtihad. Tidak bisa disederhanakan menjadi halal atau haram secara sempit. Perbedaan ini sudah menjadi bagian dari tradisi keilmuan Islam sejak dahulu,” ujar Azrul dalam siaran pers.
Azrul menjelaskan bahwa metode hisab wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah merupakan hasil ijtihad kolektif berbasis dalil dan pendekatan astronomi modern. Karena itu, warga Muhammadiyah memiliki landasan kuat dalam mengikuti keputusan organisasinya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa metode hisab bukanlah sesuatu yang asing dalam praktik ibadah umat Islam sehari-hari. Bahkan, menurutnya, hisab telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam penentuan waktu ibadah lainnya.
“Perlu dipahami, dalam praktik sehari-hari kita juga menggunakan hisab. Penentuan waktu salat lima waktu, jadwal imsak dan sahur, semuanya berbasis perhitungan hisab. Jadi tidak tepat jika metode ini dipertentangkan secara berlebihan,” tegasnya.
Di sisi lain, Azrul tetap menegaskan pentingnya menghormati keputusan pemerintah melalui sidang isbat Kementerian Agama sebagai upaya menjaga keteraturan sosial dan pedoman bersama bagi masyarakat luas.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa menjaga ketertiban tidak berarti meniadakan keragaman. Menurutnya, ketaatan kepada negara dan penghormatan terhadap perbedaan ijtihad seharusnya dapat berjalan beriringan.
“Keputusan pemerintah penting untuk menjaga keteraturan. Tapi pada saat yang sama, kita juga harus menghormati perbedaan ijtihad yang memang memiliki dasar keilmuan,” jelasnya.
Azrul juga mengkritisi penggunaan istilah “haram” dalam konteks perbedaan tersebut. Ia menilai, pendekatan seperti itu berpotensi menyempitkan makna agama dan memicu ketegangan sosial.
“Kalau semua perbedaan langsung diberi label haram, itu berbahaya. Islam memiliki tradisi panjang dalam mengelola perbedaan dengan bijak. Yang dibutuhkan adalah kedewasaan, bukan penghakiman,” ujarnya.
Ia pun mengajak umat Islam untuk menjadikan momentum Idul Fitri sebagai ruang refleksi atas kualitas keberagamaan, termasuk dalam menyikapi perbedaan. “Lebaran bukan hanya soal tanggal, tapi soal sikap. Setelah Ramadhan, kita diuji apakah mampu menjaga persaudaraan di tengah perbedaan,” katanya.
Azrul menegaskan, perbedaan penetapan hari raya seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan bagian dari dinamika yang dikelola dengan etika dan kedewasaan beragama. “Lebaran boleh berbeda, tetapi ukhuwah tidak boleh retak,” pungkasnya.

2 hours ago
2






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)

















