Tim SAR gabungan mengangkat kantong berisi jenazah korban kapal motor penumpang (KMP) Virgo Transport 8 yang tiba di Pelabuhan Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (14/9/2026). Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi sebanyak 15 penumpang selamat dan satu jenazah korban KMP Virgo Transport 8 yang tenggelam pada Ahad (13/9) di Laut Jawa dan selanjutnya jenazah diserahkan kepada tim DVI Polda Kalsel untuk diidentifikasi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN — Nestapa dialami korban Kapal Motor Virgo Transport 8 yakni pasangan suami istri Muhammad Abdianoor (30) dan Yuli (29) yang tak punya ahli waris. Akibatnya, tidak ada santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) yang diberikan.
"Untuk korban meninggal atas nama Muhammad Abdianoor dan Yuli sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 Juncto PP No 17 Tahun 1964 Pasal 12 tidak memiliki ahli waris," kata Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha di Banjarmasin, Kalsel, Sabtu(19/9/2026).
Ahli waris dalam ketentuan perundang-undangan, yakni janda/duda, anak, atau orang tua. Sementara itu, pasangan Muhammad Abdianoor dan Yuli yang tinggal di Banjarmasin tidak memiliki anak, sedangkan orang tua keduanya juga ikut menjadi korban Kapal Virgo yang sampai saat ini belum ditemukan.
Oleh karena itu, santunan dari Jasa Raharja dialihkan dalam bentuk biaya penguburan, yakni penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta dari Jasa Raharja dan ekstra cover bantuan biaya penguburan dari Jasaraharja Putera Rp2 juta.
Arkan pun telah menjelaskan soal ketentuan ini kepada pihak keluarga ketika pengambilan jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin hari ini.
Muhammad Abdianoor dan Yuli ditemukan tim SAR gabungan pada Jumat (18/9/2026) dalam proses pencarian di bangkai Kapal Virgo yang tenggelam di laut Jawa.
sumber : Antara

6 hours ago
11
















































