Terimbas Kelangkaan Plastik, Mendag: Harga Minyakita Sedikit Naik

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Minyakita terimbas kelangkaan bahan baku plastik. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan terdapat sedikit kenaikan harga Minyakita, namun tidak ada kelangkaan stok di pasar.

“Ya, ada (harga) sedikit naik. Karena, kan, imbas dari mereka (Minyakita) kemasannya plastik semua. Tapi tidak ada namanya kelangkaan,” kata Budi di sela ajang Indo Intertex 2026 di Jakarta International Expo, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Harga Minyakita di beberapa wilayah per April 2026 terpantau berada di kisaran Rp 15.800-Rp 15.900 per liter, atau sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah senilai Rp 15.700 per liter. Kenaikan ini disebabkan kendala biaya produksi kemasan plastik dan distribusi yang merupakan salah satu dampak dari perang Iran dan Amerika Serikat-Israel.

Budi menilai persoalan yang terjadi saat ini adalah munculnya persepsi bahwa kenaikan harga atau berkurangnya stok Minyakita otomatis berarti minyak goreng langka secara umum. Minyakita pun dianggap sebagai satu-satunya indikator terhadap naik turunnya harga minyak goreng baik minyak goreng jenis premium maupun curah.

“Saya kemarin ke ritel modern, minyak goreng banyak. Jadi tidak ada namanya minyak goreng itu langka. Karena orang melihat bukan minyak gorengnya, yang dilihat itu Minyakita,” kata Budi.

“Seolah-olah kalau Minyakita mahal, orang bilang minyak goreng mahal. Kalau Minyakita tidak ada, (dibilang) langka, padahal, kan, banyak. Ada minyak second brand. Kita minta produsen membuat minyak second brand. Kemudian juga ada minyak premium,” ujarnya.

Ia pun memastikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pemantauan langsung ke pasar-pasar tradisional dan ritel modern untuk memastikan distribusi minyak goreng berjalan normal dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Selain itu, Budi juga menyebut usulan menambah kuota Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita menjadi 65 persen masih memungkinkan lantaran selama ini beberapa produsen kerap menyetor lebih dari 35 persen.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, kewajiban minimal distribusi Minyakita oleh BUMN pangan saat ini sebesar 35 persen. Artinya, peningkatan kuota di atas angka tersebut masih dimungkinkan.

“Tadi saya telpon Pak Dirut Bulog, telepon Dirut RNI. Jadi di Permendag itu kan minimal 35 persen. Minimal, yang mau 65 persen, 70 persen, itu tidak ada masalah,“ kata Budi.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |