Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025).
Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil.
sumber : Republika

3 months ago
24


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)













