Ulama Tebuireng Bicara Soal Fatwa Haram Sound Horeg

8 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg terus menuai dukungan. KH Nur Hannan dari Pondok Pesantren Tebuireng di Jombang, Jawa Timur, menilai wajar apabila para ulama mengharamkan praktik kebisingan yang mengganggu masyarakat.

Ia pun menyayangkan jika sound horeg telah melampaui batas toleransi. Terlebih lagi ketika pihak-pihak yang menyelenggarakannya tidak memperhatikan sisi negatif dari suara yang ditimbulkannya.

"Oleh karena itu, perlu diperhatikan sisi maslahat dan mafsadahnya," kata Mudir Ma'had Aly Pondok Pesantren Tebuireng ini saat dihubungi Republika dari Jakarta, Ahad (6/7/2025). 

Di satu sisi, jelas Kiai Hannan, penggunaan sound horeg boleh jadi sarana hiburan bagi masyarakat. Akan tetapi, di sisi lain, kegiatan itu dapat menimbulkan mudarat yang besar bagi lingkungan bila tidak dikendalikan. 

“Pada dasarnya penggunaan sound horeg bisa menjadi sarana hiburan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum, menimbulkan maksiat, bahkan membahayakan fisik dan mental masyarakat,” ujar Kiai Hannan

Ia mengingatkan, dalam fikih terdapat kaidah "dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih." Maknanya, "menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik manfaat."

Dengan demikian, sound horeg yang telah menyebabkan kebisingan bagi masyarakat sebaiknya tidak perlu dilakukan.  

Sebelumnya, Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menerbitkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Ini lantas didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi setempat. 

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin menilai, keberadaan sound horeg telah banyak menimbulkan gangguan dan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, pihaknya pernah menangani kasus terkait hal tersebut.

Read Entire Article
Food |