6,5 Hektare Kebun Kelapa Sawit Ditemukan di Cirebon, Dinas Pertanian Terkejut

1 week ago 12

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Ribuan pohon kelapa sawit ditemukan ditanam di lahan seluas 6,5 hektare di kawasan perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. Pemerintah Kabupaten Cirebon menyatakan aktivitas tersebut tidak sejalan dengan kebijakan pertanian dan perkebunan daerah, mengingat kelapa sawit bukan merupakan komoditas unggulan di wilayah tersebut.

Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon melalui Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan, Durahman menegaskan, penanaman sawit di lahan seluas sekitar 6,5 hektare tersebut, berada di luar komoditas strategis maupun unggulan yang selama ini dikembangkan di Kabupaten Cirebon. Karena itu, kemunculan tanaman sawit di kawasan perbukitan Cigobang menjadi perhatian khusus pemerintah daerah.

“Kelapa sawit bukan komoditas unggulan Kabupaten Cirebon. Maka keberadaannya di wilayah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Durahman, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan penanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat. Dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin 2 dan 3, ditegaskan sejumlah kebijakan penting mengenai penanganan areal yang telah ditanami kelapa sawit.

Dalam edaran itu disebutkan lahan yang telah ditanami kelapa sawit agar dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap dengan komoditas perkebunan lain yang menjadi unggulan Provinsi Jawa Barat maupun unggulan daerah setempat.

Penggantian komoditas tersebut harus disesuaikan dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan, terutama di kawasan perbukitan yang rentan terhadap bencana alam.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit yang ada di wilayah masing-masing.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah diwajibkan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani maupun pelaku usaha perkebunan dalam proses alih komoditas, serta menyinkronkan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan inventarisasi ulang terkait tanaman sawit di Desa Cigobang. Selanjutnya, akan dilakukan pendampingan agar tanaman sawit tersebut bisa diganti dengan komoditas lain yang sesuai dengan agroekologi dan komoditas unggulan daerah,” kata Durahman.

Dengan terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Barat tersebut, Durahman menegaskan bahwa untuk sementara waktu tidak diperbolehkan adanya aktivitas lanjutan di lahan yang telah ditanami kelapa sawit di Desa Cigobang hingga proses pendataan dan penanganan lebih lanjut dilakukan.

Ke depan, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon memastikan akan mengedepankan regulasi yang berlaku, baik di tingkat pemerintah kabupaten maupun provinsi, guna memastikan pengelolaan lahan pertanian dan perkebunan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat. n lilis sri handayani

Read Entire Article
Food |