8 Biawak Disembunyikan di Koper, WNA Korea Selatan Ditangkap di Bandara

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan delapan ekor biawak hidup ke Seoul melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial JJ (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah delapan satwa tersebut ditemukan di dalam koper bagasinya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan jalur penerbangan internasional masih dimanfaatkan untuk perdagangan ilegal satwa liar Indonesia.

“Pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara. Respons kita tidak cukup hanya di pintu keberangkatan," kata dia melalui keterangannya, Senin (17/8/2026).

Kasus tersebut terungkap ketika JJ hendak terbang menuju Seoul melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026). Petugas menemukan delapan ekor biawak hidup di dalam koper bagasi milik tersangka.

Delapan satwa tersebut terdiri atas enam ekor biawak hijau (Varanus prasinus) dan dua ekor biawak Aru (Varanus beccarii). Seluruh satwa kemudian diamankan untuk mendapatkan penanganan dan perawatan.

Sementara itu, JJ diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra) untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan JJ sebagai tersangka. Ia dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan pidana lainnya.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Dwi mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal delapan biawak tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pendalaman juga dilakukan untuk mengungkap pihak yang memasok satwa di Indonesia hingga jaringan yang menjadi tujuan pengiriman di luar negeri.

“Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” ujar Januanto.

Menurut Dwi, pengungkapan kasus tersebut bukan yang pertama dilakukan Kemenhut di bandara internasional. Dalam perkara sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta, Kemenhut menangani penyelundupan 202 reptil oleh WNA Rusia, 134 reptil oleh WNA Mesir, 13 burung hidup oleh WNA Tiongkok, serta 103 reptil yang melibatkan WNA Belanda dan Lituania.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan penerbangan internasional masih menjadi salah satu jalur yang rawan digunakan dalam perdagangan ilegal satwa liar. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan sejak satwa diperoleh hingga proses pengiriman ke negara tujuan.

Dwi mengatakan, pengawasan juga perlu diperkuat melalui pertukaran informasi dengan otoritas negara tujuan. Apabila ditemukan keterkaitan dengan jaringan internasional, koordinasi dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama penegakan hukum, termasuk Interpol.

Menurut Dwi, pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Kemenhut juga memperketat pengawasan untuk mencegah satwa liar Indonesia masuk ke jaringan perdagangan internasional.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra Aswin Bangun mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi sejumlah instansi di Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan. Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan. Dari perkara ini, penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan,” kata Aswin.

Read Entire Article
Food |