REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik mafia beras yang memanfaatkan label beras fortifikasi untuk meraup keuntungan besar. Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum kini memperluas pengawasan untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut di berbagai daerah.
Amran mengatakan beras fortifikasi merupakan program pangan bergizi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Karena itu, harga produk tersebut semestinya tidak jauh berbeda dengan beras medium, bukan justru dijual dengan harga sangat tinggi melalui penyalahgunaan label.
"Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp 42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan," kata Amran di Jakarta, dikutip Sabtu (1/8/2026).
Menurut Amran, praktik curang tersebut diduga dilakukan pelaku usaha dengan memanfaatkan label beras fortifikasi untuk meraup keuntungan tidak wajar. Ia juga menduga praktik tersebut berkaitan dengan perusahaan-perusahaan besar.
Sebelumnya, Amran memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp 71 triliun. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan diperkirakan mencapai Rp 56 triliun.
Amran menambahkan, pemerintah telah melibatkan Satgas Pangan yang beranggotakan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk memberantas mafia beras. Hingga saat ini, Satgas Pangan telah menetapkan 39 orang sebagai tersangka dalam 38 perkara yang berkaitan dengan mafia beras.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol Hermawan, mengatakan beras fortifikasi merupakan inovasi untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, penyalahgunaan konsep fortifikasi tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merugikan konsumen.
Berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, terdapat 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan. Sekitar 80 persen sampel yang diuji tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Kementan bersama Bapanas, Satgas Pangan, pemerintah daerah, dan instansi terkait kini memperluas pengawasan dari hulu hingga hilir, termasuk menguji kandungan gizi, legalitas, mutu, pelabelan, serta kewajaran harga jual untuk memastikan beras fortifikasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Adapun produsen beras fortifikasi di Indonesia wajib memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Izin tersebut diterbitkan oleh Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
sumber : Antara

3 hours ago
7




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5510193/original/003574000_1771822191-pexels-shameel-mukkath-3421394-5817525.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536549/original/029350900_1774329970-pexels-elletakesphotos-5764077.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5559034/original/060735700_1776504757-pexels-loquellano-16123121.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533152/original/011571400_1773724986-view-delicious-goulash-with-herbs.jpg)





