Analisis Hukum Islam terhadap Pembatasan Pendaftaran Haji

2 hours ago 4

Oleh: Asep Saefulloh; Dosen Universitas Islam Depok, Ustadz Majelis Azzikra, Pengasuh Pesantren Qolbun Salim, dan Anggota Kabita/Komunitas Bisnis Tanpa Riba

REPUBLIKA.CO.ID, Analisis Hukum Islam terhadap pembatasan pendaftaran haji (kuota) di Indonesia, dengan antrean panjang dan regulasi pemerintah, berakar pada Maqashid Syariah sebagai grand theory (teori utama). Pendekatan ini menilai kebijakan pemerintah bukan semata-mata sebagai pembatasan hak ibadah, melainkan sebagai upaya Hifz an-Nafs (menjaga jiwa/keselamatan) dan Hifz ad-Din (menjaga agama) bagi jemaah. 

Berikut adalah jabaran komprehensif analisis hukum Islam berdasarkan kasus tersebut yaitu:

Pertama,  Grand Theory: Maqashid Syariah (Tujuan Syariat)

Kebijakan pembatasan kuota dan pendaftaran haji di Indonesia (berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 dan PMA terkait) sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah. Diantara Maqashid Syariah yakni Hifz an-Nafs (Menjaga Jiwa/Keselamatan), maksudnya pembatasan kuota wajib dilakukan untuk mencegah kepadatan ekstrem (crowd management) yang membahayakan jiwa jemaah saat wukuf di Arafah atau melempar jumrah. Ini sesuai kaidah fikih, "Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih" (Menghindar kerusakan/bahaya lebih utama daripada mengambil kemaslahatan). Selain itu, Hifz ad-Din (Menjaga Agama) yakni dengan manajemen haji yang baik menjamin pelaksanaan ibadah secara tertib dan khusyuk, yang menjadi bagian dari menjaga integritas agama. 

Kedua,  Analisis Fikih: Antrean Panjang dan Konsep Istitha'ah (Kemampuan)

Antrean panjang yang mencapai 20-40 tahun menimbulkan diskusi fikih yaitu mengenai status Istitha'ah, seseorang yang mampu secara finansial tetapi belum mendapat porsi (antrean masih jauh) dianggap belum memenuhi syarat istitha'ah (mampu) secara penuh, terutama syarat aman (keamanan/ketersediaan kuota). Juga tentang kewajiban tidak gugur yakni kewajiban haji tetap melekat, tetapi pelaksanaannya ditunda karena faktor udzur (halangan syar'i) berupa pembatasan negara. Jika wafat saat antrean, kewajiban haji dianggap terpenuhi dari sisi niat dan pendaftaran, namun disunnahkan badal haji. 

Ketiga, Analisis Regulasi Pemerintah: Sadd al-Dhari'ah (Menutup Jalan Kemudaratan)

Peraturan Pemerintah (termasuk UU No. 8 Tahun 2019) yang membatasi pengulangan haji (misal: boleh daftar lagi setelah 10 tahun) dianalisis dengan pendekatan Sadd al-Dhari'ah, maksudnya cacat moral haji berulang yakni haji lebih dari sekali saat antrean sangat panjang dianggap "cacat moral" menurut Bahtsul Masail, karena mengambil jatah orang yang wajib haji pertama kali. Serta masalah keadilan social yakni pembatasan haji berulang adalah langkah untuk mewujudkan keadilan proporsional dalam pelayanan publik, memberikan kesempatan yang sama bagi setiap Muslim. 

Keempat, Solusi Hukum Islam dalam Regulasi

Solusi Hukum Islam dalam Regulasi yaitu dengan pendaftaran usia dini, yakni kebijakan pendaftaran haji sejak dini diperbolehkan (mubah) asalkan dana yang digunakan halal, sebagai upaya menyiasati antrean panjang. Serta dengan pelimpahan kuota yakni kebijakan pelimpahan kuota haji bagi jamaah yang meninggal dunia diperbolehkan sebagai wujud kemaslahatan keluarga. 

Analisis Hukum Islam terhadap pembatasan pendaftaran haji (kuota) di Indonesia, yang berimplikasi pada antrean panjang, dapat didekati menggunakan middle theory (teori antara) Maqashid Syariah (tujuan syariat) dengan pendekatan Maslahah Mursalah (kemaslahatan umum). Berikut adalah analisis komprehensif mengenai kebijakan tersebut yaitu :

Pertama, Landasan Hukum dan Realitas Lapangan (Regulasi)

Regulasi pemerintah tentang pembatasan kuota haji di Indonesia didasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menteri Agama memiliki kewenangan menetapkan kuota, termasuk kuota reguler dan khusus. Tetapi sebagai informasi, mulai tahun 2026 Kemenag tidak lagi terlibat aktif sebagai pengelola teknis kuota , tugas tersebut dialihkan ke BP Haji, namun tetap memegang peran krusial dalam hubungan bilateral/diplomasi haji. 

Mengenai kuota, Arab Saudi bersikap yakni pembatasan ini pada dasarnya adalah hasil dari keputusan OKI tahun 1987 (1.000 jemaah per 1.000.000 penduduk) dan kebijakan Kerajaan Arab Saudi untuk menjaga keamanan serta kapasitas tempat ibadah.

Antrean panjang karena akibat rasio kuota yang terbatas dibandingkan jumlah pendaftar, antrean haji di Indonesia bisa mencapai dua hingga tiga dekade. 

Kedua, Analisis Hukum Islam (Maqashid Syariah & Maslahah Mursalah)

Dalam hukum Islam, pembatasan kuota dan pendaftaran haji dianalisis sebagai berikut yakni Hifz Nafs (Menjaga Jiwa) & Hifz Maal (Menjaga Harta) yaitu dengan pembatasan kuota bertujuan menghindari kepadatan ekstrem (darurat) di Mina dan area suci lainnya, yang berpotensi mengancam jiwa jemaah. Tindakan ini sesuai dengan prinsip dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-masalih (menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan). Maslahah Mursalah (Kemaslahatan Umum) yakni pembatasan pendaftaran (melalui peraturan menteri) adalah tindakan istislah (kemaslahatan) yang tidak diatur eksplisit dalam nash (Al-Qur'an/Hadis), namun diperlukan untuk menjamin ketertiban dan keselamatan umum. Menurut fatwa MUI dan fuqaha kontemporer, antrean panjang tidak menggugurkan kewajiban haji bagi yang sudah mampu secara finansial (istitha'ah). Mendaftar dan masuk daftar tunggu adalah bentuk kepatuhan dan usaha (ikhtiar) yang sah, sehingga pendaftar dianggap sudah memenuhi kewajibannya secara administratif, dan jika wafat sebelum berangkat, pahala haji tetap mengalir. 

Ketiga,  Implikasi Kebijakan

Kebijakan pelimpahan kuota haji bagi jamaah yang meninggal dunia adalah turunan dari hukum yang menampung kemaslahatan keluarga. Tantangan utama regulasi ini adalah menjamin asas keadilan (first come first served) dan transparansi, khususnya terkait kuota tambahan. . 

Analisis hukum Islam terhadap pembatasan kuota dan pendaftaran haji di Indonesia merupakan studi tentang penyesuaian antara kewajiban ibadah (fikih klasik) dengan realitas lapangan dan kebijakan negara (fikih kontemporer/maslahah). 

Berikut adalah analisis komprehensifnya yaitu:

Pertama, Dasar Hukum Islam dan Kaidah Ushuliyah

Pembatasan kuota dan antrean panjang pada dasarnya dianalisis menggunakan prinsip-prinsip berikut, yaitu Wujud Maslahah (Kemaslahatan) yakni kebijakan pembatasan oleh pemerintah (Kementerian Agama) dianggap tepat dalam pandangan hukum Islam untuk menjamin keselamatan (hifz an-nafs) jemaah dan kelancaran ibadah, karena terbatasnya area di Masjidil Haram dan Mina. Kaidah Tasharruf al-Imam 'ala al-Ra'iyyah Manuthun bi al-Maslahah yakni Tindakan atau kebijakan penguasa (pemerintah) terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan. Kebijakan kuota 221.000 (untuk 2026) yang dibagi berdasarkan proporsi penduduk muslim adalah bentuk pengelolaan untuk mencapai kemaslahatan bersama. Fikih Prioritas (Fiqh Aulawiyat) yakni pelaksanaan haji lebih dari sekali di tengah antrean panjang dianggap kurang tepat, dan sebaiknya memprioritaskan yang belum pernah haji. 

Kedua, Analisis Antrean Panjang dan Regulasi Pemerintah

Pemerintah merespons antrean yang mencapai puluhan tahun dengan peraturan, yang di antaranya dengan Usia Minimal & Pembatasan Pendaftaran yakni PMA Nomor 29 Tahun 2015 menetapkan usia minimal 12 tahun untuk mendaftar. Ini dipandang mubah (boleh) sebagai bagian dari manajemen porsi haji. Pendaftaran Kembali (Waiting List) yakni aturan yang membatasi pendaftaran kembali bagi yang sudah haji (misal: 10 tahun kemudian) adalah sah untuk mengurangi antrean, meskipun secara normatif pernah diperdebatkan. Sistem Porsi yakni kebijakan ini menegaskan bahwa haji adalah ibadah yang niatnya individual, namun pelaksanaannya kolektif dan diatur oleh negara. 

Ketiga, Pandangan Hukum terhadap Kondisi Terkini

Status haji di tengah antrean yakni kewajiban haji tidak gugur karena antrean panjang. Pendaftar yang mampu dan sudah mendaftar (meski menunggu) dianggap telah memenuhi kewajiban istitha'ah (kemampuan) dan sah dalam hukum Islam. Keadilan distribusi yakni hukum Islam menuntut transparansi dalam pengelolaan kuota. Pembagian yang adil dan proporsional (sesuai UU No. 8 Tahun 2019 dan revisinya) mutlak diperlukan untuk menghindari moral hazard. Tantangan di tahun 2026 mengenai wacana pengurangan kuota akibat manajemen baru Arab Saudi harus dihadapi pemerintah dengan pendekatan maslahah yang mengutamakan jemaah lanjut usia dan pendaftar pertama. 

Kesimpulan

Kebijakan pembatasan kuota dan pendaftaran haji oleh pemerintah Indonesia dalam perspektif hukum Islam adalah boleh (jaiz) bahkan cenderung wajib secara administrasi (fardhu kifa'i oleh pemerintah) untuk kemaslahatan (mashlahah mursalah) dan menjaga keselamatan jemaah (hifz an-nafs) di tengah keterbatasan sarana di Arab Saudi dan keadilan dalam antrean (menghindari kecurangan). Kebijakan kuota dan antrean panjang disikapi dengan menunda kewajiban (uzur) tanpa menggugurkan niat berhaji, kewajiban berhaji bagi yang telah mampu, selama pendaftar telah mendaftarkan diri secara resmi, menggeser fokus kewajiban dari "langsung berangkat" menjadi "mendaftar dan bersabar menunggu giliran". Wallahu a’lam

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Food |