REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mendukung kebijakan pemerintah terkait work from anywhere (WFA/kerja dari mana saja) selama 29–31 Desember 2025, dengan catatan imbauan tersebut tidak mengganggu aktivitas dunia usaha.
“Kami tentu mendukung pemerintah (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan lain-lain. Tapi, jangan mengganggu dari segi jalannya ekonomi dunia usaha,” kata Shinta kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Shinta menjelaskan, tidak semua jenis pekerjaan dapat menerapkan sistem bekerja dari mana saja.
Sebagai contoh, pekerja pabrik dan pelayan tertentu yang berhadapan langsung dengan konsumen tidak memungkinkan untuk bekerja di luar tempat kerja. Terlebih, akhir tahun menjadi momen puncak aktivitas masyarakat, sehingga sebagian jenis pekerjaan tidak bisa ditinggalkan.
“Kalau kami dari pengusaha, tentunya ada jenis pekerjaan yang memang tidak mungkin (menerapkan WFA),” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja agar dapat menerapkan WFA selama 29–31 Desember 2025.
WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) merupakan sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.
Imbauan tersebut memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri selama pelaksanaan WFA, antara lain dengan memberikan pengecualian terhadap sektor-sektor yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Mulai dari sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, hingga sektor yang berkaitan dengan kelangsungan produksi pabrik.
Pelaksanaan WFA juga diimbau agar tidak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh, karena mereka tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing.
“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli.
“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” ujar dia.
sumber : Antara

2 hours ago
2



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)









