Layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta Selatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menyiapkan penyesuaian kebijakan free float (saham yang diperdagangkan ke publik) terhadap perusahaan yang melangsungkan pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) di pasar modal Indonesia. Penyesuaian tersebut didasarkan klasifikasi size berdasarkan kapitalisasi pasar (market cap).
Kebijakan BEI dalam menentukan minimum free float saat perusahaan melangsungkan IPO berbeda dengan sebelumnya dalam klasifikasi size berdasarkan ekuitas. "Detail penyesuaian klasifikasi size berdasarkan kapitalisasi pasar dalam menentukan minimum free float saat pencatatan perdana akan kami sampaikan kemudian kepada seluruh stakeholder untuk dimintakan pendapat terlebih dahulu sebelum dilanjutkan proses persetujuan," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Nyoman menjelaskan, aturan free float yang berlaku saat ini yaitu calon perusahaan tercatat harus memenuhi minimum free float dengan mengklasifikasikan size perusahaan. Hal itu berdasarkan nilai ekuitas sebelum penawaran umum, dengan tiering sebagai berikut:
- Perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar ditetapkan minimal free float sebesar 20 persen.
- Perusahaan dengan ekuitas antara Rp 500 miliar sampai Rp2 triliun ditetapkan minimal free float sebesar 15 persen.
- Perusahaan dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun ditetapkan minimal free float 10 persen.
Menurut dia, nilai ekuitas tersebut merupakan kondisi size calon perusahaan tercatat sebelum melangsungkan IPO, yang artinya berbeda setelah dilakukan IPO atau saat pencatatan perdana. "Untuk itu, kami memandang perlu dilakukan penyesuaian agar menghasilkan suatu klasifikasi size yang lebih relevan saat dilakukan pencatatan perdana serta sebagai dasar dalam menentukan tiering persyaratan minimum free float," ujar Nyoman.