Bolehkah Tanam Chip Neuralink di Otak? Ini Hasil Pembahasan Muktamar NU

3 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID,JOMBANG -- Perkembangan teknologi antarmuka otak dan komputer (Brain-Computer Interface/BCI) menghadirkan persoalan baru dalam fikih. Salah satunya penggunaan Neuralink Chip, perangkat yang ditanamkan ke jaringan otak manusia untuk menangkap aktivitas neuron dan menerjemahkannya menjadi perintah bagi perangkat elektronik.

Sebagai pelopor utamanya, Neuralink hingga Januari 2026 dilaporkan telah menanamkan perangkat BCI pada 21 pasien manusia.

Persoalan tersebut menjadi salah satu bahasan dalam Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, 26-31 Agustus 2026. Para ulama membahas hukum menanamkan chip ke dalam jaringan otak manusia, khususnya untuk kepentingan medis atau restoratif. 

Perumus Bahtsul Masail Waqi’iyyah, KH Mahbub Ma’afi Ramdan menjelaskan, pembahasan tersebut membedakan penggunaan teknologi BCI berdasarkan tujuan dan tingkat perkembangannya. Dalam dokumen keputusan, penggunaan BCI untuk tujuan medis atau restoratif merupakan teknologi yang sudah berjalan dan ditujukan, antara lain, untuk membantu pasien dengan kelumpuhan berat atau gangguan komunikasi akibat kondisi medis tertentu.

Dalam konteks tersebut, Muktamar NU ke-35 memutuskan hukum menanamkan chip ke dalam jaringan otak manusia untuk jenis medis/restoratif diperbolehkan. Keputusan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa tindakan tersebut termasuk tadawi atau pengobatan yang diperbolehkan dalam syariat. 

"Hukum menanamkan chip ke dalam jaringan otak manusia dalam jenis Kluster Medis/Restoratif diperbolehkan, karena termasuk dalam tadawi yang diperbolehkan," ujar Kiai Mahbub dikutip pada Sabtu (5/9/2026).

Namun, kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak. Bahtsul Masail menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pemasangan chip dilakukan.

Pertama, tingkat keselamatan dan keberhasilan pemasangan chip harus lebih besar daripada risikonya. Dengan kata lain, manfaat medis yang diharapkan harus lebih besar dibandingkan potensi bahaya yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Kedua, efektivitas dan tingkat keberhasilan pemasangan harus dinilai serta dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten. 

Syarat ketiga, pemasangan chip tersebut dilakukan ketika tidak terdapat alternatif pengobatan lain yang tidak melibatkan tindakan pembedahan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa tindakan invasif pada tubuh manusia harus ditempatkan sebagai pilihan yang memiliki alasan medis yang kuat.

Dalam dokumen Bahtsul Masail tersebut teknologi BCI dibedakan menjadi beberapa kluster sebagai hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

"BRIN membagi penggunaan teknologi Brain-Computer Interface (BCI) atau implan otak ke dalam tiga kluster besar, untuk membedakan mana yang sudah nyata, mana yang sudah mapan, dan mana yang masih wacana," kata Kiai Mahbub. 

Kluster pertama adalah kluster medis / restoratif. Ini adalah teknologi nyata yang sedang berjalan saat ini. Contohnya adalah Neuralink dengan implan N1, Synchron dengan Stentrode, dan BrainGate dari konsorsium riset akademik. 

Read Entire Article
Food |