Bukan Asal Hemat, Ini Aturan Main Mengelola Uang dalam Islam

3 hours ago 5

Image Tidar Aryani

Ekonomi Syariah | 2026-07-15 10:57:49

Adakah yang pernah mengalami mendapakan penghasilan tetapi uangnya cepat habis padahal merasa tidak membeli apa-apa. Ditengah maraknya perkembangan era belanja digital saat ini, godaan untuk tidak berbelanja begitu terasa berat, tawaran diskon, bebas ongkos kirim, sampai belanja dulu bayar nanti, semua terlhat mudah hanya dengan sekali klik transaksi. Hal ini membuat kita kehilanggan kendali atas penghasilan sendiri.

Ketika menyadari pengeluaran semakin tidak terkendali, banyak orang menduga bahwa dengan menghemat akan bisa keluar dari masalah ini. Namun bukan lah sekedar hemat, karena dalam Islam semua ada aturannya sendiri. Dalam Islam, mengatur keuangan bukan hanya sekedar menahan diri untuk tidak membeli barang, ataupun jalan-jalan. Tetapi, Islam memiliki aturan main dengan tujuan harta yang dimiliki lebih berkah, dan membawa ketenangan.

Salah satu pilar dalam tujuan hukum Islam atau yang kita kenal dengan Maqashid Syariah adalah Hifzhul Maal (Menjaga Harta). Menjaga Harta artinya harta yang diamanahkan dipastikan harus bersih dari kontaminasi riba, dan dikelola dengan penuh tanggung jawab demi kemaslahatan keluarga.

Ekonomi Islam mengklasifikasikan tingkat kebutuhan konsumsi manusia ke dalam struktur hierarkis yang sangat logis dan ketat. Alat analisis ini sangat efektif digunakan untuk menyaring dan mengontrol setiap keputusan belanja mereka. Mari kita bedah satu persatu :

a. Daruriyat, adalah kebutuhan yang wajib dipenuhi, seperti bahan pangan pokok. Pakaian pelindung, pengobatan, sewa cicilan rumah tinggal dasar. Jika diabaikan, kehidupan agama dan keselamatan jiwa terganggu.

b. Hajiyat, adalah kebutuhan yang diperlukan untuk menghilangkan kesulitan dan kemudahan hidup, sebagai contoh : biaya pendidikan anak, gawai/laptop standar kerja, kuota internet produktif dan kendaraan operasional keluarga. Kebutuhan ini apabila tidak ada makan tidak akan mematikan.

c. Tahsiniat, adalah kebutuhan yang bersifat pelengkap, seperti liburan keluar negeri, baju bermerek, renovasi rumah menjadi estetis, makan di restoran mewah. Kebutuhan ini membentuk kenyamanan, dan estetika agar menjadi lebih indah.

Penyimpangan terjadi ketika kita mengabaikan batas – batas ini. Prinsip dasar dalam keuangan Islam memberi aturan bahwa hutang itu diperbolehkan hanya untuk 2 (dua) kepentingan yaitu untuk kebutuhan pokok yang mendesak, dan untuk kebutuhan penting yang bersifat produktif, sebagai contoh motor atau laptop untuk bekerja. Namun diluar kebutuhan tersebut, sangat tidak disarankan untuk berhutang.

Rumus Bagi-Bagi Pos Anggaran Keluarga

Secara praktis, kita harus berani merombak pengelolaan keuangan keluarga dengan menerapkan sistem pembagian pos pengeluaran berdasarkan prinsip-prinsip perlindungan syariah tersebut. Metode yang paling efektif adalah alokasi berdasarkan fungsi Maqashid atau tujuan dibalik setiap aturan agama :

1) Alokasi ZISWAF adalah hal pertama yang harus di alokasikan sebanyak 10% saat mendapatkan gaji adalah zakat, infak, sedekah atau wakaf. Hal ini dilakukan sebagai rem agar kita bisa melepas keterikatan dan membawa keberkahan pada harta kita.

2) Alokasi Proteksi Masa Depan digunakan untuk dana darurat sebanyak 20% dan sebagai investasi syariah jangka panjang. Dana ini merupakan benteng agar tidak melirik paylater atau pinjaman online saat menghadapi situasi darurat baik krisis rumah tangga atau kondisi medis.

3) Alokasi Konsumsi Pokok adalah pengeluaran yang terbesar sekitar 50%-60%, digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga, mulai dari sekolah anak, kebutuhan nutrisi keluarga, dan transportasi kerja.

4) Alokasi Hiburan Terkontrol, digunakan maksimal 10%, Setiap rumah tangga diperbolehkan menikmati liburan atau makan di luar bersama keluarga, yang menjadi syaratnya adalah jangan dipaksakan ketika dana ini belum mencukupi atau belum sanggup untuk destinasi yang diimpikan, maka rencana bisa diubah ke destinasi lainnya yang sesuai dengan alokasi. Jangan sekali-kali menggunakan paylater untuk keperluan yang sifatnya hiburan.

.Kunci Utama: Mental yang "Cukup”

Sebagai manusia kunci yang pertama kali dilakukan adalah menata kembali mental dan spritual. Penggunaan media sosial sangat dibolehkan untuk hal-hal yang bersifat positif. Jangan terpengaruh atau iri atas pencapaian orang lain di media sosial, sebaliknya harus bersyukur pada apa yang dipunyai dan atas pemberian Allah SWT. Sifat inilah yang disebut Qona’ah.

Sedangkan zuhud di abad ini, tidak menuntut seseorang untuk melepas semua kekayaannya dan hidup sederhana di pedalaman, namun zuhud disini artimya meletakkan harta dan teknologi sebagai alat yang produktif, dan jangan dibiarkan mempengaruhi hati untuk menaikkan gengsi.

Seseorang yang zuhud melihat sebuah properti seperti rumah atau kendaraan hanya berdasarkan fungsinya yaitu sebagai tempat berteduh dan sarana transportasi, bukan sebagai sarana pencapaian hidup untuk mendapat pengakuan orang lain. Jangan pernah iri dengan apa yang sudah orang lain capai, karena semua sudah punya rezekinya masing-masing.

Prinsip Hifzhul Maal tidak untuk mengekang kebahagiaan seseorang, melainkan sebagai langkah keselamatan. Itulah prinsip dalam Ekonomi Pembangunan Islam. Islam ingin membebaskan generasi milenial dari hal-hal yang memperbudak kehidupannya yaitu dari cicilan yang bersifat konsumtif, sehingga menghambat produktivitas mereka.

Kemerdekaan finansial tidak terletak pada pencapaian kehidupan manusia pada media sosial, tidak bergantung pada berapa rumah yang kita punya, apakah kemarin liburan ke luar negeri atau pernahkan kita makan di restoran mewah, melainkan seberapa kokoh kita dalam mengelola keuangan keluarga, bebas dari riba, bisa tidur nyenyak bebas hutang, dan seberapa berkah harta kita untuk kepentingan umat manusia.

Saatnya bebas riba dan tegakkan batasan Hifzhul Maal demi mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mandiri, dan penuh berkah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Food |