Bupati Karawang Tegaskan Mutasi 151 Pejabat Murni Berdasarkan Kinerja, Bebas Transaksional

5 hours ago 3

Bupati Karawang sebut pengisian jabatan berdasarkan kinerja obyektif.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG, – Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan bahwa proses pengisian jabatan bagi ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, murni berdasarkan penilaian kinerja yang objektif. Ia memastikan tidak ada praktik transaksional atau jual beli jabatan dalam rotasi dan mutasi yang dilakukan pada Jumat (waktu setempat).

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati di sela-sela prosesi pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di kantor Pemda II. Menurutnya, mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa dalam birokrasi pemerintahan.

"Namanya mutasi dan rotasi itu hal biasa. Mutasi dan rotasi ini adalah salah satu amanat yang kami berikan untuk para pegawai atas kinerja yang telah diberikan," kata Aep Syaepuloh.

Berbasis Sistem Merit

Bupati menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi yang dilakukan didasarkan pada penilaian kinerja yang objektif atau sistem merit. Dengan sistem ini, para pegawai yang terkena mutasi dan rotasi diharapkan dapat terus memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat Karawang.

Ia juga menyebutkan bahwa pemenuhan hak-hak aparatur sipil negara (ASN) harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban yang optimal, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Integritas dan transparansi menjadi poin krusial yang ditekankan Bupati dalam proses pengisian jabatan kali ini.

"Perlu kami tegaskan, tidak ada jual beli jabatan. Apabila bapak/ibu (pejabat pemkab) ada rezeki, lebih baik berikan kepada yang membutuhkan saja," tegasnya.

Rincian Pejabat yang Dilantik

Pada Jumat sore, Bupati secara resmi mengambil sumpah jabatan dan melantik total 151 orang pejabat di lingkungan Pemkab Karawang. Ratusan pejabat tersebut terdiri dari berbagai tingkatan.

Rinciannya meliputi 12 pejabat administrator, 21 pejabat pengawas, tiga orang penugasan tambahan sebagai kepala puskesmas, tujuh koordinator wilayah pendidikan, dan 108 orang jabatan fungsional. Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 800.1.3.3/Kep.1028-bkpsdm/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas serta Pemberian Tugas Tambahan di Lingkungan Pemkab Karawang.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |