Buruh Pertanyakan Peran DEN dalam Penetapan Upah Minimum

8 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempertanyakan peran Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dalam penetapan pengupahan nasional. KSPI menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas pengumuman resmi Menteri Ketenagakerjaan mengenai formula kenaikan upah minimum.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai proses perumusan peraturan pemerintah tentang pengupahan tidak melibatkan serikat buruh sejak awal. Buruh, termasuk KSPI, juga belum mengetahui isi pasal demi pasal aturan tersebut karena pembahasan di Dewan Pengupahan hanya berlangsung satu kali pada awal November 2025.

“Siapa yang menghitung kebutuhan hidup layak itu? Apakah Badan Pusat Statistik (BPS), Dewan Ekonomi Nasional, atau Kementerian Ketenagakerjaan?” kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025) lalu.

Ia menegaskan DEN tidak dikenal dalam konsep tripartit dan hanya bersifat ad hoc untuk membantu presiden. Menurut KSPI, definisi kebutuhan hidup layak (KHL) yang digunakan pemerintah tidak merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 yang memuat 64 item kebutuhan hidup layak. Akibatnya, muncul KHL versi pemerintah yang diputuskan sepihak dan dinilai merugikan buruh.

KSPI juga menilai penggunaan definisi KHL tersebut memberi kesan seolah-olah upah minimum yang berlaku saat ini telah melampaui kebutuhan hidup layak. Penilaian itu, menurut Said, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi mengembalikan rezim upah murah.

“Dua peraturan pemerintah lama yang menganut rezim upah murah banyak diadopsi dalam PP pengupahan yang baru,” ujarnya.

KSPI menyatakan menolak penetapan kenaikan upah minimum 2026 jika tetap menggunakan PP pengupahan tersebut. Terkait formula kenaikan upah minimum 2026, KSPI mencatat keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan indeks tertentu dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Angka batas atas 0,9 dinilai sejalan dengan usulan serikat buruh.

“Presiden membolehkan 0,9, maka kami akan berjuang di angka itu,” ujar Said.

Ia menyebut KSPI dapat menerima rentang 0,5–0,9 dengan catatan perjuangan buruh diarahkan untuk menetapkan indeks 0,9 di tingkat daerah. KSPI meminta gubernur tidak mengubah rekomendasi bupati dan wali kota yang dihasilkan melalui Dewan Pengupahan kabupaten/kota.

KSPI juga menyoroti informasi awal adanya kecenderungan sejumlah gubernur menetapkan indeks di level bawah sebelum perundingan berlangsung.

“Kami menolak jika rekomendasi itu dicoret,” kata Said.

Ia menilai perubahan sepihak oleh gubernur berpotensi menyalahi semangat keputusan presiden. KSPI memastikan aksi buruh tetap disiapkan sebagai bentuk pengawalan kebijakan. Aksi nasional dipertimbangkan berlangsung setelah pengumuman resmi pada 24 Desember jika empat catatan KSPI terkait indeks dan peran pemerintah daerah tidak dipenuhi.

Dalam waktu dekat, KSPI memprioritaskan aksi di daerah untuk mengawal perundingan di Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan provinsi. KSPI menegaskan perjuangan buruh tetap diarahkan pada indeks 0,9 sebagai dasar kenaikan upah minimum 2026.

Read Entire Article
Food |