Cemari Lingkungan, Penambangan Batu Granodiorit di Kaki Gunung Slamet Dihentikan Sementara

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menangguhkan aktivitas penambangan batu granodiorit yang berada di lereng Gunung Slamet, tepatnya di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbateng, Kabupaten Banyumas. Warga di desa tersebut telah memprotes aktivitas pertambangan karena dianggap mencemari air dan persawahan mereka. 

Kepala Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, mengungkapkan, aktivitas penambangan batu granodiorit di Desa Baseh sebenarnya telah berizin. Hal itu karena titik pertambangan berada di luar wilayah hutan. 

Mahendra mengatakan, izin penambangan batu granodiorit di Desa Baseh diberikan kepada PT Dinar Batu Agung pada 2021, dengan luas mencapai 9,7 hektare. "Tapi bukaan tambangnya atau yang sudah digali itu sekitar dua hektare," ungkap Mahendra kepada Republika, Rabu (10/12/2025). 

Dia menerangkan, sebelum viralnya berita soal warga Desa Baseh memprotes aktivitas penambangan batu granodiorit di lereng Gunung Slamet, Dinas ESDM Jateng sudah dua kali melayangkan surat teguran tertulis kepada PT Dinar Batu Agung. Hal itu karena aktivitas penembangan yang mereka lakukan belum memenuhi standar kaidah dan ketentuan. 

"Misalnya, terkait ketinggian lereng, tidak boleh setinggi itu. Sudut lerengnya juga tidak boleh seterjal sekarang. Itu sebenarnya sudah tertuang di dalam dokumen tambang yang mereka sampaikan, tapi tidak dipatuhi," kata Mahendra.

Selain itu, hal lain yang menjadi pokok teguran Dinas ESDM Jateng adalah perihal limpasan air hasil dari aktivitas penambangan. "Mereka seharusnya mengolah air limpasan yang keluar dari tambang biar tidak langsung mencemari sawah-sawah maupun kolam-kolam ikan penduduk yang ada di sana," ucap Mahendra. 

"Seharusnya air limpasan itu dikelola, dibuatkan kolam endapan, agar nantinya yang keluar itu tidak kotor. Nah itu yang tidak dipatuhi oleh mereka," tambah Mahendra. 

Dia mengatakan, dalam surat teguran yang dilayangkan kepada PT Dinar Batu Agung, Dinas ESDM Jateng juga mencantumkan rekomendasi-rekomendasi yang harus dilaksanakan perusahaan tersebut dalam kegiatan penambangannya. Namun PT Dinar Batu Agung mengabaikan seluruh rekomendasi itu.

"Oleh karena itu, per 5 November 2025 kemarin, kami lakukan penghentian sementara kegiatan tambangnya agar mereka fokus untuk menata tambangnya," ujar Mahendra. 

Keputusan penangguhan sementara tertuang dalam Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.10.29.17/1720/2025 tanggal 4 November 2025. Mahendra menekankan, langkah penghentian sementara sudah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. 

Mahendra mengungkapkan, PT Dinar Batu Agung memiliki waktu 60 hari untuk membenahi mekanisme penambangannya di Desa Baseh. "Nanti di akhir masa 60 hari, kami akan lakukan evaluasi apakah rekomendasi-rekomendasi itu sudah dilaksanakan atau belum. Kalau belum, ya kami cabut izinnya," katanya.

Read Entire Article
Food |