Dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Tindak 13 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal

3 days ago 4

Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 20.329.560.

REPUBLIKA.CO.ID,TEGAL -- Bea Cukai Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui penindakan 13.496 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai (polos).

Penindakan terjadi di sebuah toko di Jalan Raya Banjaran-Balamoa, Desa Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Kamis, 23 Oktober 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan rokok ilegal di lokasi tersebut.

Menindaklanjutinya, Bea Cukai Tegal segera melakukan pemeriksaan terhadap warung tersebut dan menemukan barang bukti berupa ribuan batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Selain itu, dari hasil penggalian informasi, Bea Cukai Tegal menemukan sebuah gudang di sekitar lokasi yang dijadikan tempat menyimpan rokok ilegal oleh seseorang berinisial MNR.

“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 20.329.560 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 13.277.524. Seluruh barang hasil penindakan dan terperiksa pun kami bawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dalam keterangan Kamis (30/10/2025).

Dari hasil penelitian awal, diperoleh cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan adanya penindakan ini, Bea Cukai Tegal menegaskan komitmennya terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum daerah dalam upaya ‘Gempur Rokok Ilegal’ di wilayah pengawasannya.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai. Segera laporkan kepada kami jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran,” tutup Yudiyarto tegas.

Read Entire Article
Food |