REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Anggota DPR RI Atalia Praratya dan suaminya eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan sepakat berpisah secara baik-baik usai menjalani mediasi dalam perkara gugatan cerai di Kota Bandung, Jumat (19/12/2025). Mereka melakukan mediasi di luar Pengadilan Agama dengan persetujuan majelis hakim dan dihadiri oleh mediator.
Wenda Aluwi kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan kliennya bersama penggugat Atalia Praratya telah menjalani mediasi perkara gugatan cerai yang didaftarkan oleh penggugat kepada suaminya Ridwan Kamil. Mediasi dihadiri oleh mediator dari Pengadilan Agama, Kota Bandung.
"Hasilnya adalah ada beberapa kesepakatan yang disepakati, tentunya saya juga belum bisa sampaikan disini ya. karena kan format perceraian itu tertutup," ucap dia kepada wartawan di Bandung, Jumat (19/12/2025).
Namun, ia menuturkan perkara gugatan cerai akan bergulir ke agenda persidangan. Wenda mengungkapkan kehadirannya bersama kuasa hukum penggugat Atalia ingin menunjukan bahwa keduanya dalam keadaan baik-baik saja termasuk penggugat dan tergugat.
"Kami ingin bersepakat, tim pengacara hukum ini, bahwa secara normatif apa yang harus kami lalui, prosedur perceraian itu akan dijalankan dengan baik bersama-sama, sampai nanti akhirnya putusan pengadilan akan jatuh," kata dia.
Ia mengatakan agenda mediasi dilakukan di luar Pengadilan Agama demi kenyamanan dan ketenangan. Apalagi, keduanya sibuk dengan kegiatan masing-masing.
"Secara normatif diizinkan dan kami melakukannya di luar PA dengan mediaator dari PA dan ini izin dari PA pilihannya untuk kenyamanan dan ketenangan saja," katanya.
Sementara itu, Debi Agusfriansa kuasa hukum Atalia Praratya mengatakan kedua belah bersepakat berpisah dengan baik-baik. Ia menyebut kedua belah pihak akan saling menghormati satu sama lain dan akan merawat bersama anak-anaknya.
"Mediasi dihadiri oleh Bu Atalia dan pak Emil pada dasarnya beliau ini sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Kedua, akan saling menghormati satu sama lain dan akan merawat bersama-sama anak-anaknya," kata dia.
Sebelumnya, masing-masing kuasa hukum bertemu di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jumat (19/12/2025). Namun, tidak dihadiri oleh para prinsipal. Ternyata, keduanya menjalani mediasi di sebuah tempat di Kota Bandung.

3 hours ago
1



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)









