Denda Maksimum Rp 445 Juta untuk Pelanggaran Peraturan Transportasi Haji

9 hours ago 6

Jamaah haji Indonesia antre memasuki bus Shalawat seusai beribadah di Masjidil Haram di terminal Shib Amir, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (21/6/2025). Operasional bus Shalawat akan berhenti per 2 Juli 2025 yakni pada saat jamaah haji Indonesia terakhir berada di Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH -- Komisi Kerajaan untuk Makkah dan Tempat-Tempat Suci telah mengungkapkan rancangan peraturan yang mengatur kegiatan transportasi Haji.

Menurut peraturan tersebut, siapa pun yang melanggar ketentuan peraturan ini akan dikenakan satu atau lebih sanksi berikut: denda minimal SR 150 (Rp 668.000) dan maksimal SR 100.000 (Rp 445 juta); diskualifikasi dari partisipasi dalam operasi haji selama minimal satu musim dan maksimal tiga musim; dan pencabutan izin operasi layanan haji secara permanen tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa penyedia layanan tidak boleh mengoperasikan layanan transportasi haji di wilayah geografis tersebut tanpa memperoleh izin yang dikeluarkan oleh pusat pembimbing untuk transportasi jamaah. Penyedia layanan harus mengajukan permohonan yang menyatakan keinginan mereka untuk berpartisipasi dalam transportasi haji, termasuk jumlah bus dan persyaratan yang ditentukan oleh pusat untuk menunjukkan kesiapan untuk berpartisipasi.

Permohonan ini akan diterima mulai tanggal 1 Jumada al-Thani setiap tahun dan akan tetap terbuka selama 60 hari. Permohonan harus diajukan secara elektronik kepada entitas yang ditunjuk oleh pusat, dikutip dari laman Saudi Gazette.

Penyedia layanan juga wajib menyediakan semua data dan dokumen yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam transportasi Haji dan menyerahkannya ke pusat paling lambat tanggal 15 Syawal setiap tahun. Pusat dapat memperpanjang periode ini hingga akhir Syawal jika diperlukan.

Peraturan lebih lanjut menetapkan bahwa penyedia layanan wajib menyediakan alat transportasi alternatif segera setelah terjadi kerusakan kendaraan yang digunakan selama operasi, dalam jangka waktu tidak melebihi satu jam di dalam kota dan pinggirannya, dan dua jam di luar kota. Jika penyedia layanan gagal melakukannya, otoritas terkait akan menyediakan alat transportasi alternatif yang memenuhi persyaratan dan spesifikasi yang disetujui oleh pusat, dan penyedia layanan akan menanggung biaya terkait.

Selain itu, penyedia layanan juga berkewajiban menyediakan teknisi yang berkualifikasi dalam jumlah yang cukup untuk memelihara bus, memastikan pengoperasiannya yang efisien selama musim transportasi haji, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pusat.

Read Entire Article
Food |