Di Sidang Lanjutan, Pengacara Hasto Sebut Data CDR KPK tak Diaudit Forensik

7 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasus perintangan penyidikan kasus Harun Masiku mesti gugur. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak dapat menjelaskan data Call Data Record (CDR) dari handphone Hasto.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy  dalam sidang lanjutan Hasto pada Senin (14/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ronny menyebut data CDR didapat tanpa lewat proses audit forensik.

"Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami predoi yang sangat krusial terkait dengan perintangan penyidikan adalah CDR, Call Data Record, yang dimana disampaikan tanggal 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari Call Data Record," kata Ronny dalam kesempatan itu. 

Ronny menyebut data CDR sebenarnya menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Sehingga menurutnya perkara perintangan penyidikan Hasto harus gugur karena data itu tak dapat dibuktikan. 

"Di dalam pledoi kami, kami sampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensi kalau kawan-kawan tadi melihat bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Data Record tersebut diforensi atau tidak," ucap Ronny

"Artinya apa? perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya adalah Call Data Record," lanjut Hasto.

Sebelumnya, Ronny menyebut file CDR yang dibawa jaksa KPK keasliannya tak dapat dibuktikan. Hal itu diungkapkan Ronny saat membacakan pleidoi kasus Hasto.

“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai Alat Bukti atau Barang Bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Juli 2025.

Tercatat, CDR ialah data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi. Data ini dapat membaca lokasi seseorang lewat sinyal tower.

Dalam persidangan, jaksa KPK mengeklaim mengetahui Harun Masiku dan Hasto melarikan diri ke kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) lewat data CDR. 

Ronny menyebut dari fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan justru tidak dapat dijamin keasliannya. Ini membuat file berisiko dimanipulasi dan tidak lagi otentik. Lantaran keaslian file CDR itu diragukan, Ronny meminta majelis hakim mengesampingkan alat atau barang bukti tersebut.

Jaksa KPK menuntut majelis hakim agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihukum tujuh tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Hasto bersalah dalam kasus perintangan penyidikan dan penyuapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Jaksa KPK pun menuntut Hasto supaya membayar denda Rp 600 juta. Kalau tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Rizky Surya. 

Read Entire Article
Food |