DPRD Kota Cirebon Desak Penyusunan Perda Lingkungan Hidup

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON, – Komisi II DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan daerah (perda) terkait program perencanaan lingkungan hidup. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya menyediakan payung hukum yang kuat untuk pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Ketua Komisi II, Handarujati Kalamullah, menyatakan bahwa regulasi tersebut diperlukan agar setiap program pengelolaan lingkungan memiliki dasar hukum yang jelas dan terarah. "Penyusunan perda ini menjadi kebutuhan mendesak agar setiap program pengelolaan lingkungan memiliki dasar hukum yang kuat dan terarah," ujarnya pada hari Senin di Cirebon.

Ia menekankan bahwa pembahasan perda ini akan menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan program lintas perangkat daerah guna mendukung visi dan misi kepala daerah. Selain itu, pihaknya mendorong penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air sebagai bagian dari kebijakan strategis di bidang lingkungan hidup.

Pentingnya Dukungan Anggaran dan Infrastruktur

Menurut Handarujati, regulasi yang jelas akan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam pelaksanaan program, sehingga lebih efektif dan terintegrasi. Ia juga menyoroti kebutuhan dukungan anggaran untuk pengelolaan dan pemeliharaan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), termasuk pemagaran kawasan taman. "Penguatan program pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3 perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan," tambahnya.

Di sektor persampahan, Handarujati menyebut penguatan regulasi harus diikuti dengan pengembangan infrastruktur dan sistem pengelolaan sampah yang memadai. Saat ini, Kota Cirebon baru memiliki dua unit bank sampah induk, 21 unit bank sampah tingkat RW dari kebutuhan 248 RW, serta 21 unit bank sampah di sekolah. Untuk mendukung operasional Pusat Daur Ulang (PDU) berkapasitas 30 ton per hari, pemilahan sampah sejak dari rumah tangga hingga tempat pembuangan akhir (TPA) dinilai menjadi langkah penting.

“Perda ini diharapkan menjadi dasar kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam menuntaskan program lingkungan hidup secara terpadu dan berkelanjutan,” jelasnya.

Partisipasi Lintas Sektor

Sementara itu, Kepala Dinas LH Kota Cirebon Yuni Darti menyatakan pihaknya membuka ruang partisipasi bagi perangkat daerah, instansi terkait, masyarakat, komunitas, dan penggiat lingkungan untuk memberikan masukan. Ia berharap sinergisitas lintas sektor dapat membuat program lingkungan di Kota Cirebon lebih terarah, berkelanjutan, dan berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.

“Seluruh masukan termasuk dari Komisi II DPRD, akan segera kami tindak lanjuti dan dimasukkan ke dalam rencana kerja DLH,” tuturnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |