DPRK Nagan Raya Desak Pemkab Tindak Tegas Korporasi Penunggak Pajak Rp4,2 Miliar

12 hours ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, NAGAN RAYA, – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Aceh, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk mengambil langkah tegas terhadap sejumlah korporasi yang diduga menunggak pajak daerah. Total tunggakan yang menjadi sorotan mencapai angka sekitar Rp4,2 miliar.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, di Nagan Raya pada Selasa. Ia menegaskan bahwa pajak daerah merupakan pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga penunggakan ini dinilai sangat merugikan masyarakat.

"Pajak daerah adalah salah satu pilar utama pendapatan asli daerah (PAD). Ketika perusahaan menunggak kewajibannya, fasilitas publik dan program pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Nagan Raya menjadi tertunda," ujar Zulkarnain.

Zulkarnain menekankan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi dan mengeruk keuntungan dari sumber daya alam di wilayah Nagan Raya memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku. Menurutnya, angka tunggakan sebesar Rp4,2 miliar tersebut bukanlah jumlah yang sedikit dan secara langsung telah merugikan daerah serta masyarakat.

Ancaman Sanksi Tegas dan Langkah Hukum

Untuk menuntaskan persoalan ini, Komisi II DPRK Nagan Raya meminta pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera melakukan penagihan aktif. Langkah awal yang diminta adalah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada pimpinan korporasi yang bermasalah.

Tak hanya itu, Zulkarnain juga meminta pemerintah daerah tidak segan mengambil langkah hukum jika pihak perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik atau enggan bersikap kooperatif. Sanksi tegas yang disuarakan mulai dari sanksi administratif operasional hingga pelibatan Kejaksaan Negeri Nagan Raya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk penagihan secara hukum.

Ia menekankan bahwa Kabupaten Nagan Raya selalu terbuka terhadap investasi, namun keberadaan investor harus sejalan dengan penghormatan terhadap hukum dan kontribusi bagi daerah. "Investor dan perusahaan kita sambut baik untuk berinvestasi di Nagan Raya, tapi aturan harus ditegakkan, hak daerah dari sektor pajak jangan diabaikan. Kita tidak ingin korporasi hanya mengambil hasil bumi Nagan Raya, tetapi enggan menyetor apa yang menjadi kewajiban mereka untuk masyarakat," pungkas Zulkarnain.

Rincian Perusahaan dan Potensi Pajak

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengungkap bahwa tunggakan tersebut berasal dari perusahaan tambang batu bara dan sebuah PLTU yang beroperasi di daerah tersebut. Tunggakan ini spesifik pada kewajiban pajak makan minum.

Plt Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Nagan Raya, Kausar Rozi, mengatakan ada tiga perusahaan yang menjadi sorotan utama, yakni PT TB, PT BE, serta PT MP yang mengelola sebuah PLTU di Nagan Raya. Sejak Januari sampai awal September 2026, perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan penyediaan bahan makan-minum.

“Padahal, potensi pajak yang belum dibayarkan ini cukup besar," kata Kausar. Berdasarkan kalkulasi dan estimasi BPKD Nagan Raya, potensi pajak makan-minum yang mengendap dari perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Rinciannya, PT TB dan PT BE sekitar Rp3 miliar per tahun, serta PT MP dengan potensi pajak sekitar Rp1,2 miliar per tahun.

Kausar juga mengakui bahwa sejak Januari 2026 lalu, beberapa perusahaan tersebut juga belum menyampaikan laporan retribusi maupun penyediaan bahan makanan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |