REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW, – Duta Besar Republik Indonesia untuk Federasi Rusia merangkap Belarusia, Jose Antonio Morato Tavares, mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat Indonesia untuk mewaspadai jebakan kontrak sebagai tentara bayaran di Rusia. Imbauan ini menyusul temuan puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi mendaftar melalui jalur tidak resmi dengan iming-iming tawaran gaji besar.
"KBRI Moskow menerima banyak puluhan telepon dari keluarga warga Indonesia yang melaporkan kerabatnya diduga menjadi tentara bayaran. Kadangkala orang Indonesia sendiri yang sudah berada di Rusia," kata Dubes Jose Tavares dalam wawancara eksklusif dengan Kantor Berita ANTARA di Moskow, Jumat (18/9).
Tavares mengemukakan, pihak kedutaan berupaya memverifikasi setiap laporan yang masuk, tetapi bukti lengkap kerap sulit diperoleh. Kedubes memeriksa dan menginventarisasi secara saksama informasi dari keluarga atau kerabat yang melaporkan anggota keluarganya menjadi tentara bayaran.
Modus Rekrutmen dan Kendala Pemantauan
KBRI Moskow telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Rusia dan instansi terkait untuk meminta verifikasi. Dari hasil identifikasi, terindikasi ada puluhan WNI yang mendaftar menjadi tentara bayaran melalui agen-agen tertentu. Pola perekrutan dilakukan melalui media sosial dengan menawarkan gaji besar tanpa kejelasan kontrak.
“Kami mengetahuinya setelah ada beberapa warga Indonesia yang datang ke Rusia dan ternyata tidak lolos seleksi fisik dan akhirnya kami fasilitasi untuk kembali ke tanah air. Bahkan ada staf kedutaan juga pernah menjumpai calon tentara bayaran di bandara, lalu dijelaskan risikonya dan akhirnya memilih kembali pulang," jelas Duta Besar.
Kendati demikian, Dubes mengemukakan adanya kendala signifikan dalam memantau WNI yang menjadi tentara bayaran. Hal ini mengingat Rusia merupakan negara terluas di dunia dengan luas wilayah sekitar 17 juta kilometer persegi. "Biasanya kami mengetahui hanya alamat awal saja, setelah proses itu selesai, kami tidak tahu lagi dia di mana. Mereka umumnya juga bukan datang ke Moskow, tetapi di daerah-daerah yang jauh dari Moskow," tambahnya.
Ancaman Pidana dan Kehilangan Kewarganegaraan
Mantan Dirjen Kerja Sama ASEAN itu menegaskan, aktivitas agen-agen perekrut tersebut dapat terjerat hukum berdasarkan KUHP. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mengenai KUHP, pasal 201, menyatakan seorang yang memengaruhi orang lain untuk menjadi tentara asing dapat dipidana dua tahun penjara.
Agen-agen tersebut memengaruhi warga Indonesia dengan janji-janji palsu. Potensi jebakan itu jelas terlihat mengingat kontrak kerja yang ditawarkan menggunakan bahasa Rusia dan tidak ada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Selain ancaman pidana bagi agen, warga yang mendaftar juga menghadapi konsekuensi kehilangan status kewarganegaraan.
“Pada saat kontrak ditandatangani, akan sangat sulit untuk keluar dari ikatan kontrak tersebut,” tegas mantan Dubes RI untuk Selandia Baru, Samoa dan Tonga itu.
Duta Besar mengimbau para pencari kerja untuk menggunakan jalur resmi guna mendapatkan jaminan kepastian kerja dan perlindungannya. Ia meminta masyarakat tidak gegabah dan memikirkan secara cermat keuntungan serta kerugiannya. “Coba tanya ke Kementerian Luar Negeri, tanya ke KBRI. Kami siap untuk membantu. BP2MI juga dapat dihubungi untuk memastikan keamanan dan keabsahan penawaran kerja yang diterima warga Indonesia di luar negeri,” pungkasnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
4
















































