Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi, pada Senin (14/7/2025), memberikan keterangan pers soal pengungkapan kasus empat anak yang dirantai oleh SP (60 tahun) warga Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali.
REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Polres Boyolali mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak oleh pria berinisial SP (60 tahun), warga Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong. Pelaku yang dikenal sebagai tokoh agama, merantai empat anak di rumahnya dan diduga tak memberi mereka makan.
Empat anak yang menjadi korban dugaan kekerasan adalah SAW (14 tahun) dan IAR (11 tahun) asal Kabupaten Semarang, serta MAF (11 tahun) dan VMR (6 tahun) asal Kabupaten Batang.
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi mengungkapkan, kasus tersebut terungkap ketika MAF tepergok warga mencuri kota amal masjid pada Ahad (13/7/2025) dini hari. "Anak itu bilang bahwa dia mencuri kotak amal karena lapar, untuk makan," kata Joko ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (14/7/2025).
Warga kemudian menanyakan rumah MAF dan bersama-sama mendatangi kediaman yang ternyata milik SP. Pada momen itu, warga menemukan tiga anak lainnya. "Saat ditemukan, beberapa anak berada dalam kondisi memprihatinkan, bahkan ada yang dirantai di bagian luar rumah,” ujar Joko.
Dua anak di antaranya dirantai di teras rumah. Warga lantas memotong rantai dan segera memberikan makanan karena anak-anak tersebut dalam kondisi lapar.
Pihak Puskesmas Andong yang datang ke lokasi juga menemukan adanya luka memar berwarna keunguan pada salah satu anak. Warga kemudian segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Andong.
"Setelah melalui proses penyelidikan, didukung oleh keterangan saksi dan barang bukti yang cukup, kami menetapkan SP sebagai tersangka," kata AKP Joko Purwadi.
"Kami mengamankan beberapa barang bukti seperti rantai besi, kunci gembok, dan antena logam. Kasus ini akan kami proses dengan serius karena menyangkut keselamatan dan hak-hak anak," tambah Joko.
SP dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta. Selain itu, SP juga dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Tokoh Agama
Dalam keterangan terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan, SP dikenal sebagai tokoh agama atau ustaz di lingkungannya. Keempat anak yang ditemukan di kediamannya dititipkan oleh orang tua mereka. Tujuannya agar keempat anak tersebut dapat diajari ilmu agama.