REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah membuka lelang Surat Utang Negara (SUN) hari ini, Selasa (6/1/2026), dengan target indikatif Rp33 triliun untuk menutup sebagian kebutuhan pembiayaan APBN 2026. Lelang dibuka pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB dan akan diselesaikan pada Kamis (8/1/2026).
“Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2026,” dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan RI, Selasa (6/1/2025).
Daya tarik utama lelang hari ini terletak pada besaran imbal hasil yang ditawarkan. Pemerintah melepas enam seri obligasi negara dengan kupon tetap di kisaran 5,875 persen hingga 7,125 persen per tahun. Imbal hasil tertinggi sebesar 7,125 persen ditawarkan pada seri FR0106 yang jatuh tempo 15 Agustus 2040 dan seri FR0107 yang jatuh tempo 15 Agustus 2045.
Sementara itu, seri dengan tenor lebih pendek menawarkan kupon yang lebih rendah. Seri FR0109 dengan jatuh tempo 15 Maret 2031 memiliki kupon 5,875 persen. Adapun seri FR0108 yang jatuh tempo 15 April 2036 menawarkan kupon 6,50 persen. Untuk tenor sangat panjang, seri FR0102 jatuh tempo 15 Juli 2054 dan FR0105 jatuh tempo 15 Juli 2064 masing-masing memberikan kupon 6,875 persen.
Selain obligasi berkupon tetap, pemerintah juga menawarkan tiga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) penerbitan baru dengan tenor pendek hingga satu tahun. Ketiga SPN tersebut menggunakan skema diskonto, di mana investor memperoleh keuntungan dari selisih harga beli dan nilai nominal saat jatuh tempo. SPN ini masing-masing jatuh tempo pada Februari 2026, April 2026, dan Januari 2027.
Pemerintah menetapkan target maksimal penjualan hingga 150 persen dari target indikatif. Dengan ketentuan ini, total dana yang bisa diserap dari lelang hari ini berpotensi mencapai Rp49,5 triliun, bergantung pada minat investor.
“Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia,” seperti tertulis dalam laman DJPPR.
Adapun lelang dilakukan secara terbuka dengan metode harga beragam, di mana investor kompetitif membayar sesuai imbal hasil yang diajukan. Dalam keterangan yang sama juga ditegaskan, pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun, penawaran tetap harus disampaikan melalui peserta lelang yang telah ditetapkan.

1 day ago
6








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)






