REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Infak dan sedekah kini dipastikan tidak dapat digunakan untuk mengurangi pajak. Pemerintah membedakan secara tegas perlakuan pajak antara zakat yang sifatnya wajib dan infak atau sedekah yang bersifat sukarela.
Penegasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 30 Desember 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah menyatakan bahwa hanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat mengurangi penghasilan bruto.
“Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Wajib Pajak pemberi,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 114/2025 dikutip Selasa (6/1/2026).
PMK ini sekaligus memperjelas ruang lingkup zakat yang diakui negara. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan zakat yang dimaksud meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan wajib pajak orang pribadi maupun badan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah .
Adapun infak dan sedekah tidak termasuk dalam kategori tersebut. Penegasan paling eksplisit tercantum dalam contoh penerapan PMK. Dalam Lampiran B angka 3 disebutkan, zakatyang dibayarkan … dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sedangkan untuk infak dan sedekah … tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dengan ketentuan ini, pemerintah menutup anggapan lama di masyarakat bahwa seluruh donasi keagamaan otomatis dapat mengurangi kewajiban pajak. Negara hanya memberi insentif pajak pada zakat yang bersifat wajib dan dibayarkan melalui lembaga resmi.
Meski demikian, infak dan sedekah tetap mendapat perlindungan di sisi penerima. PMK menegaskan bahwa infak dan sedekah yang diterima tidak menjadi objek pajak.“Zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat … dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi pihak penerima”, bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf b.
Artinya, infak dan sedekah tetap sah secara agama dan sosial serta tidak dikenai pajak di pihak penerima. Namun, negara tidak memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi pihak yang menyalurkannya.
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan garis pemisah yang jelas: zakat diakui sebagai instrumen ibadah yang mendapat perlakuan pajak khusus, sementara infak dan sedekah ditempatkan sebagai amal sosial murni tanpa konsekuensi fiskal bagi pemberi .

1 day ago
6








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)






