Ratusan massa dari Aliansi Santri Nusantara (ASN) se-Jawa Tengah (Jateng) menggelar demonstrasi di depan Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025). Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan protes dan kecaman atas penggambaran kehidupan pondok pesantren (ponpes) dalam program
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Komunikasi Publik dan Media di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya mengapresiasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah mengambil langkah tegas terhadap Trans7, menyusul polemik tayangan Pondok Pesantren Lirboyo dalam program 'Xpose Uncencored'.
"Kami juga ingin memberikan apresiasi kepada KPI yang memang secara undang-undang mengawasi konten isi siaran, KPI dari catatan kami, KPI telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran kepada televisi atau lembaga penyiaran yang terkait," kata Fifi dalam pertemuan antara Komdigi, KPI, Trans7, dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Fifi mengatakan Kementerian Komdigi sangat memahami dan menghormati keresahan mendalam yang disampaikan oleh masyarakat terutama dari kalangan pesantren dan ulama terkait konten di salah satu program Trans7. "Isu ini telah memicu reaksi keras dan kami melihatnya sebagai isu sensitive yang menyangkut nilai-nilai kepantasan," ujarnya.
Fifi juga mengungkapkan KPI telah mengeluarkan putusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 31 Tahun 2025 yang memberikan sanksi administratif penghentian sementara pada program Xpose Uncencored.
Ia menjelaskan dalam hal ini Kementerian Komdigi dalam konteks ini berperan sebagai regulator kebijakan, pengelola infrastruktur komunikasi dan penjamin ketertiban ruang frekuensi.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan lembaganya meminta Kementerian Komdigi serta KPI untuk mengevaluasi izin hak siar Trans7, menyusul polemik tayangan Pondok Pesantren Lirboyo dalam program Xpose Uncencored.
"DPR RI meminta kepada Kementerian Komdigi dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk bersama-sama melakukan audit mengevaluasi izin hak siar dari Trans7, seperti sebagaimana yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia," kata Cucun
Cucun mengatakan Komdigi, KPI, dan pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai hasil audit tersebut.
sumber : Antara