Kamis 25 Jun 2026 16:00 WIB
Hery Susanto jalani sidang kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel .
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (FOTO : Republika/Prayogi)
Majelis hakim memimpin sidang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (FOTO : Republika/Prayogi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
sumber : Republika
Berita Lainnya

2 months ago
112







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5692679/original/097423800_1778569231-1_1_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547403/original/034869900_1775458279-pexels-crysnet-14537683.jpg)





