Kamis 25 Jun 2026 16:00 WIB
Hery Susanto jalani sidang kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel .
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (FOTO : Republika/Prayogi)
Majelis hakim memimpin sidang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (FOTO : Republika/Prayogi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
sumber : Republika
Berita Lainnya

1 day ago
13
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522741/original/006886600_1772775055-8591.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509281/original/071189200_1771674324-pexels-cottonbro-5712686.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5524652/original/016596800_1772963486-Foto_1.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518113/original/047179400_1772464159-WhatsApp_Image_2026-03-02_at_18.43.33.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527962/original/042466100_1773221151-pexels-pixabay-248509.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5532552/original/024344100_1773655185-pexels-undo-kim-2153633398-34628051.jpg)