Jangan Normalisasi Chat Mesum, Itu Langkah Awal Kekerasan Seksual

6 hours ago 5

Pria mengirim chat (ilustrasi). Kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui komunikasi digital

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia, Kasandra Putranto menjelaskan, komunikasi digital memiliki karakteristik unik yang dapat memicu seseorang melakukan tindakan yang mungkin tidak akan mereka lakukan di dunia nyata. Ruang digital, dengan segala privasi dan jarak fisiknya, sering kali menciptakan rasa aman semu bagi pelakunya.

Dalam pandangan Kasandra, kekerasan seksual verbal melalui media digital bukanlah sebuah kecelakaan komunikasi, melainkan hasil dari pola interaksi yang kehilangan kendali etika. "Kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui komunikasi digital," kata Kasandra pada Rabu (15/4/2026).

Kasandra mengatakan peristiwa tersebut menjadi alarm bagi kampus di Indonesia karena dalam praktik, pelecehan baik yang bersifat verbal maupun terjadi di ruang digital masih ada dan perlu ditangani secara sistematis. Hal ini dikarenakan kasus kekerasan bagaikan fenomena gunung es yang masih banyak mengalami kesulitan dalam penegakan hukum, baik saat pengungkapan, pembuktian dan proses peradilannya.

"Meski demikian, kasus yang terjadi di lingkungan mahasiswa tidak serta-merta dapat digeneralisasikan bahwa seluruh universitas di Indonesia berada dalam kondisi gawat memahami pelecehan," kata dia.

Kasandra menyampaikan fenomena ini juga menunjukkan bahwa permasalahan bukan hanya pada individu, tetapi pada budaya yang masih menormalisasi candaan seksual dan kelemahan sensitivitas terhadap batasan. Maka dari itu, kampus yang terlibat dianjurkan untuk mengambil langkah-langkah yang komprehensif, tidak hanya reaktif.

Selain penegakan sanksi melalui mekanisme yang berlaku, kampus dinilai perlu memperkuat edukasi tentang persetujuan dan etika komunikasi, mengoptimalkan peran Satgas PPKS, menyediakan saluran pelaporan yang aman dan berpihak pada korban serta membangun budaya kampus yang tidak menoleransi pelecehan dalam bentuk apa pun. Terkait sanksi seperti Drop Out (DO), menurutnya dapat menjadi bentuk penegakan disiplin yang tegas. Namun, sanksi semata tidak cukup untuk menciptakan efek jera jangka panjang jika tidak disertai perubahan budaya dan edukasi.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |