Jimly: Komisi Percepatan Reformasi Buka Peluang Revisi UU Polri

8 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie mengaku, pihaknya membuka peluang Komisi yang dipimpinna dapat memberi rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi Undang-Undang Polri. Hal itu dilakukan untuk perbaikan secara menyeluruh institusi Polri.

Walaupun demikian, Jimly menjelaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang beranggotakan 10 orang itu harus bekerja lebih dulu dengan mendengarkan aspirasi dari seluruh kalangan, khususnya masyarakat dan internal Polri. Termasuk jika perlu mendengar masukan dari sejumlah tokoh bangsa.

"Jadi, ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana itu perlu, terpaksa mengubah undang-undang, gitu kira-kira. Jadi, tim ini, tim hebat ini. Jadi, bukan tim biasa sehingga sungguh-sungguh kami ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang. Nah, itu kita juga harus siap. Tetapi belum pasti ya, belum pasti," kata Jimly saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025) malam WIB.

Jimly menjelaskan, keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo, merupakan tindak lanjut terhadap aspirasi dari masyarakat yang menghendaki adanya perubahan secara menyeluruh pada institusi kepolisian. Aspirasi masyarakat itu salah satunya ditunjukkan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Kala itu, aksi massa itu turut diwarnai dengan aksi pembakaran sejumlah markas polisi di berbagai daerah. "Kantor polisi di mana-mana, di banyak (tempat), sudah berapa tuh di Jakarta Timur itu dibakar segala. Nah, (kemarahan massa, red.) itu dijawab oleh Presiden, bikin tim reformasi. Apanya yang harus direformasi? Nah nanti bila perlu ya kita bikin revisi undang-undang," ucap Jimly.

Presiden Prabowo melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka. Jimly ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota. Sembilan anggota lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Mendagri sekaligus Kapolri periode 2016-2019 Jenderal (Purn) M Tito Karnavian, dan Menkum Supratman Andi Agtas.

Berikutnya, Menko Polhukam periode 2019-2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mahfud MD, Kapolri periode 2019-2021 Jenderal (Purn) Idham Azis, dan Kapolri periode 2015-2016 Jenderal (Purn) Badrodin Haiti. Selepas acara pelantikan, Prabowo memberikan arahan-arahan kepada seluruh anggota Komisi.

Dalam sesi itu, Prabowo menjelaskan tugas Komisi, di antaranya mengkaji institusi Polri, baik itu kebaikan maupun kekurangannya. "Marilah kita pikirkan kepentingan bangsa dan negara. Jangan takut untuk melihat kekurangan," kata Prabowo dalam rapat itu.

Read Entire Article
Food |