KAI Pastikan Data Digital Pelanggan Aman dengan Standar ISO 27001

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bahwa seluruh data digital pelanggan tetap aman dan terlindungi melalui penguatan sistem serta penerapan standar internasional. Kepastian ini disampaikan menyusul semakin luasnya penggunaan layanan perjalanan berbasis digital oleh masyarakat.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa kepercayaan pelanggan yang menitipkan informasi pribadinya merupakan prioritas utama. “KAI terus memperkuat keamanan dan kerahasiaan data pelanggan seiring semakin luasnya penggunaan layanan perjalanan berbasis digital,” ujarnya.

Penguatan tersebut mencakup kebijakan perlindungan data, pengamanan sistem, pengendalian akses, serta penanganan insiden siber. KAI juga memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai penggunaan datanya melalui Kebijakan Privasi di aplikasi Access by KAI.

Transformasi Digital dan Tanggung Jawab Data

Anne menjelaskan, digitalisasi telah mempermudah seluruh proses perjalanan, mulai dari pencarian jadwal, pembelian tiket, hingga proses boarding. Perkembangan ini menuntut pengelolaan data yang bertanggung jawab. “Pelanggan mempercayakan sejumlah informasi kepada KAI ketika menggunakan layanan digital. Kepercayaan tersebut kami jaga melalui penguatan sistem, tata kelola, kompetensi pekerja, dan mekanisme perlindungan data yang terus dievaluasi,” tambahnya.

Langkah ini sejalan dengan semangat HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” di mana kedaulatan digital turut berkaitan dengan kemampuan bangsa mengelola teknologi dan menjaga informasi masyarakat secara bertanggung jawab.

Face Recognition dan Dominasi Access by KAI

Data internal KAI mencatat, sepanjang Januari–Juni 2026 sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh telah menggunakan fasilitas Face Recognition Boarding Gate. Fasilitas ini memverifikasi identitas pelanggan melalui data wajah yang terhubung dengan tiket, sehingga pelanggan tidak perlu lagi menunjukkan boarding pass atau KTP.

Anne menekankan bahwa penggunaan Face Recognition bersifat pilihan dan memerlukan persetujuan eksplisit dari pelanggan saat registrasi. “Persetujuan pelanggan menjadi bagian penting. Pelanggan tetap dapat menggunakan mekanisme boarding lain yang tersedia apabila tidak mendaftarkan data wajahnya,” beber Anne.

Hingga 30 Juni 2026, aplikasi Access by KAI telah memiliki 30.449.049 pengguna terdaftar. Sepanjang Semester I 2026, aplikasi ini melayani 17.009.374 transaksi tiket atau setara 76,34 persen dari total transaksi KA Utama dan Lokal. Volume pelanggan yang memperoleh tiket melalui aplikasi ini mencapai 24.544.468 orang.

Standar Internasional dan Tim Khusus Keamanan Siber

Untuk memastikan keamanan informasi, KAI menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berstandar internasional ISO 27001. Standar ini menjadi acuan dalam mengelola risiko, mengatur akses, serta menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data.

KAI juga membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang bertugas menangani dan merespons insiden siber. Selain itu, perusahaan menetapkan Data Protection Officer (DPO) untuk mengawal kepatuhan kebijakan perlindungan data. Berdasarkan Laporan Keberlanjutan 2025, tingkat kematangan tata kelola TI KAI mencapai level 3,8.

Pemeriksaan kerentanan dan pengujian keamanan sistem juga dilakukan secara berkala untuk menemukan potensi celah pada aplikasi dan infrastruktur digital. Seluruh pengelolaan data mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta kebijakan internal perusahaan.

“Bagi KAI, menjaga perjalanan pelanggan juga berarti menjaga informasi yang telah dipercayakan kepada perusahaan,” tutup Anne.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |