Rokok Ilegal Diberi Pilihan: Bayar Cukai atau Ditutup

6 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memastikan bakal menindak tegas peredaran rokok ilegal. Pelaku usaha diberi pilihan tegas, masuk sistem resmi atau ditutup.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, rokok ilegal tidak akan dilegalkan begitu saja. Pemerintah hanya memberi ruang bagi pelaku untuk beralih ke jalur legal dengan membayar cukai.

“Bukan dilegalkan begitu saja. Mereka harus masuk ke sistem, bayar cukai. Kami beri kesempatan. Kalau tidak, akan ditutup,” ujar Purbaya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat pekan lalu.

Pemerintah menyiapkan penambahan lapisan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) sebagai jalan masuk bagi pelaku ilegal. Kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan paling lambat Mei 2026.

“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” katanya.

Melalui skema ini, pelaku rokok ilegal masih diberi kesempatan masuk ke pasar resmi. Namun, pemerintah memastikan akan menutup usaha yang tetap beroperasi di luar aturan.

“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kami tutup,” ujar Purbaya.

Selama ini, rokok ilegal menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Produk tanpa cukai juga dijual lebih murah sehingga menekan pelaku usaha legal, terutama sektor usaha kecil dan menengah.

Pemerintah berharap penambahan layer cukai bisa menciptakan jembatan transisi ke sistem resmi. Langkah ini juga diharapkan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.

Purbaya menyebut proposal kebijakan tersebut sudah rampung dan akan segera dibahas bersama DPR. Namun, potensi tambahan penerimaan negara masih akan dihitung setelah implementasi berjalan.

“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi nanti kami lihat seperti apa. Saya tidak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan atau dua bulan kalau dijalankan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, kebijakan ini disusun dengan pendekatan hukum. Pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor padat karya.

Menurutnya, ruang legal tetap dibuka bagi pelaku usaha selama memenuhi kewajiban cukai. Langkah ini untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri.

Sebagai catatan, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Ketentuan terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.

Read Entire Article
Food |