REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI, – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial SH terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Tambun Selatan pada Senin (3/8) malam. Dari tangan tersangka, petugas menyita total barang bukti sabu seberat 65 gram bruto beserta sejumlah peralatan pendukung transaksi.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani di Cikarang, Selasa, mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang mendalami asal usul barang haram tersebut. "Sedang didalami petugas, narkotika jenis sabu itu diperoleh dari wilayah luar Bekasi," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut didapatkan melalui sistem tempel di Tangerang sebelum rencananya diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Jalan Kali Baru, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Kronologi Penangkapan
Tim Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan SH pada pukul 21.23 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi, petugas menemukan puluhan paket sabu yang dikemas rapi. Rinciannya adalah 10 paket berlakban hitam dengan berat bruto sembilan gram dan 28 paket berlakban merah dengan berat bruto 10 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 46 gram.
Barang Bukti yang Disita
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Barang-barang tersebut meliputi dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, alat isap sabu, lakban merah, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap tersebut.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polres Metro Bekasi mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengajak segenap warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. "Terduga pelaku masih berstatus tersangka dan berhak memperoleh asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar AKP Aliyani.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
2






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536549/original/029350900_1774329970-pexels-elletakesphotos-5764077.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5559034/original/060735700_1776504757-pexels-loquellano-16123121.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533152/original/011571400_1773724986-view-delicious-goulash-with-herbs.jpg)






