Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha merespon keterlambatan dan dinamika internal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Praswad menegaskan agar dinamika itu tak menghambat kasus.
Praswad memandang dinamika internal di tubuh KPK dalam proses penetapan tersangka bukanlah hal yang sama sekali baru. Apalagi dalam kasus yang memiliki sensitivitas tinggi dan melibatkan kepentingan yang luas seperti kasus kuota haji.
"Kasus yang menyentuh haji cenderung memiliki dimensi politis, sosial, dan ekonomi yang kompleks," kata Praswad kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Praswad menjelaskan perbedaan pandangan di antara pimpinan KPK biasanya dalam menilai cukup atau tidaknya bukti, atau dalam memetakan rantai pertanggungjawaban. Hal ini menurut Praswad merupakan bagian dari mekanisme checks and balances internal. "Yang seharusnya berujung pada keputusan lebih matang dan akuntabel," ujar Praswad.
Namun, Praswad menyayangkan kalau perbedaan tersebut justru mengakibatkan kemacetan penanganan. Praswad mengingatkan dipertaruhkannya kepercayaan publik dalam kasus ini. "Prinsip keadilan itu tidak boleh tertunda," ujar Praswad.
Praswad justru mencurigai perbedaan pendapat di internal KPK muncul akibat masuknya tangan penguasa. "Terlebih ketika perbedaan tersebut lahir dari adanya intervensi kekuasaan. KPK harus dapat membuktikan secara kolektif dapat membawa penyelesaian kasus ini secara tuntas," ujar Praswad.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyadari adanya isu perbedaan sikap pimpinan KPK soal kasus kuota haji. Tapi Setyo menepis perbedaan sikap menjadi riak perpecahan. Setyo menjamin lima pimpinan KPK satu frekuensi dalam pengusutan kasus tersebut.

17 hours ago
2















































