Kasus Korupsi Sritex, Lukminto Bersaudara Dituntut 16 Tahun Penjara

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Eks Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, sama-sama dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Severino, JPU mengatakan, ketiganya memanipulasi laporan keuangan PT Sritex dalam rangka untuk memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Kredit ke ketiga bank tersebut diajukan secara terpisah dan dimulai pada April 2017. 

JPU mengungkapkan, dalam proses pengajuan kredit, selain memalsukan laporan keuangan, Lukminto bersaudara turut memanipulasi sejumlah dokumen lainnya, seperti purchase order, invoice, bukti transfer, dan lainnya. Menurut JPU, pemalsuan dokumen-dokumen tersebut dilakukan agar PT Sritex dapat dinilai layak untuk memperoleh kredit. Faktanya, kondisi keuangan perusahaan tersebut sudah tak sehat. 

JPU mengatakan, setelah permohonan kredit disetujui oleh masing-masing bank, Lukminto bersaudara tak menggunakan uang tersebut untuk keperluan operasional Sritex. Mereka memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Termasuk untuk pembelian tanah, pembelian rumah atau biaya KPR, pembelian apartemen atau biaya KPA, pembelian mobil, dan keperluan pribadi lainnya," kata JPU dalam sidang tuntutan terhadap Lukminto bersaudara serta Allan Severino di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). 

Sepanjang 2020-2024, JPU mencatat bahwa Lukminto bersaudara setidaknya telah melakukan pembelian 52 bidang tanah. "Periode 2020 sampai dengan 2024 telah dilakukan pembelian setidaknya 52 bidang tanah atas nama terdakwa Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Megwati selaku istri terdakwa yang berlokasi di Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Kota Surakarta, dan Jakarta Selatan," kata JPU. 

Selain itu, kredit yang diperoleh dari Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI, juga digunakan untuk membayar sebagian utang Sritex. "Dana hasil pencairan kredit juga digunakan untuk melunasi kewajiban PT Sritex atas medium term note atau MTN kepada kreditur bank dan luar negeri, sehingga sesungguhnya yang terjadi adalah menuntup utang lama dengan utang baru dari bank BUMD yang diperoleh secara melawan hukum," ucap JPU. 

Menurut JPU, negara turut mengalami kerugian akibat perbuatan Lukminto bersaudara. "Telah ditetapkan secara resmi bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Iwan Setiawan Lukminto bersama-sama para pelaku lainnya sebesar Rp502.785.392.219 dari Bank Jateng, Rp671.790.983.586 dari Bank BJB, dan Rp180.288.678.353 dari Bank DKI," ungkap JPU.

"Sehingga total kerugian negara adalah Rp1.354.870.544.178. Kerugian ini bersifat riil dan tidak dapat dipulihkan mengingat PT Sritex telah dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 dan tidak memiliki aset yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajibannya," tambah JPU. 

Read Entire Article
Food |