Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan baru warga yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu membawa identitas kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 6 April 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar masyarakat untuk membayar pajak. Selain itu, mendorong untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Namun, di lapangan kondisinya berbanding terbalik karena warga masih dipersulit membayar pajak. Salah seorang warga mengunggah aktivitasnya hendak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan di Samsat Soekarno Hatta tanpa membawa KTP pemilik pertama.
Ia datang ke loket untuk membayar pajak tanpa membawa KTP pemilik pertama. Namun, petugas pelayanan mengarahkan ke loket lainnya. Setelah itu, petugas memberitahukan STNK yang disodorkan akan beri tanda karena harus tetap ada KTP asli pemilik pertama kendaraan.
"Ternyata gak bisa guys, walau pun bisa cuma satu kali. Kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib buat balik nama motor. Jujur gak ada rencana balik nama karena kaleng tahun 2028," ucap warga dikutip Rabu (8/4/2026).
Setelah rekaman video itu viral, Dedi Mulyadi merespons keluhan warga dengan menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno Hatta, Kota Bandung. Ia mengaku berterima kasih kepada warga yang berpartisipasi membayar pajak kendaraan bermotor.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada akang yang melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur bahwa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu membawa KTP pemilik pertama. Dalam faktanya ditemukan petugas masih belum melaksanakan surat edaran dengan baik," kata Dedi Mulyadi dikutip dari laman instagramnya.
Ia mengaku informasi tersebut sudah ditindaklanjuti Selasa (7/4/2026) malam dan selanjutnya menonaktifkan kepala Samsat Soekarno Hatta, Rabu (8/4/2026).
"Saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta dan selanjutnya akan melakukan investigasi oleh Pemprov Jabar terdiri dari Inspektorat dan kepegawaian nanti ditemukan fakta fakta apa yang menyebabkan surat edaran belum efektif dilaksanakan," kata dia.

2 hours ago
3






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)

















